Notification

×

Iklan

Iklan

10 Orang Jadi Tersangka Akibat Perselisihan 2 Ormas Di Tangerang

Selasa, 02 Juni 2020 | 22:55 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z

PASUNDAN POST ■ Kepolisian Resort Kota Tangerang menetapkan 10 orang yang tergabung di dalam Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) menjadi tersangka, akibat dari perselisihan yang terjadi beberapa waktu lalu.

Menurut informasi, perselisihan terjadi antara Ormas Badan Pembina Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten Kepengurusan Kabupaten Tangerang dengan Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tangerang.

Kronologis perselisihan, berawal dari peristiwa penarikan sepeda motor oleh pegawai salah satu lembaga pembiayaan atau leasing. Kedua pihak yakni konsumen dan leasing ternyata masing-masing didukung oleh kedua ormas tersebut.

Persoalan penarikan motor tersebut, terjadi pada Kamis (28/05/2020), dinyatakan sudah selesai. Namun setelah itu, beredar video yang diduga bersumber dari Ormas BPPKB yang akhirnya membuat tersinggung Ormas PP.

Setelah beredar video BPPKB, kemudian beredar video pernyataan sikap dari PP yang menyatakan tersinggung atas video dari BPPKB. Hingga puncaknya, oknum anggota BPPKB melakukan pengrusakan Posko PP Kabupaten Tangerang, yang kemudian di balas dengan aksi serupa oleh Oknum anggota Ormas PP Kabupaten Tangerang dengan melakukan pengrusakan Posko BPPKB Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dengan adanya peristiwa tersebut, 10 orang sudah di tetapkan sebagai tersangka.

"7 orang diantaranya merupakan oknum dari ormas BPPKB Kabupaten Tangerang dan 3 orang tersangka lainnya adalah oknum ormas PP Kabupaten Tangerang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, yang dibantu sepenuhnya oleh Dirreskrimum Polda Banten, Polresta Tangerang menetapkan 10 orang tersangka atas sangkaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau pengrusakan.

Untuk para tersangka, Kombes Ade menyebut, akan dijerat Pasal 170 Jo 406 KUHP serta UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Tersangka dan barang bukti berupa 3 senjata tajam jenis golok, balok kayu, batu, serta barang-barang yang sudah rusak yang berada di TKP sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut.

■ Dasep Maulana/Hms


×
Berita Terbaru Update