Notification

×

Iklan

Iklan

Polri Buka Kembali Layanan Pembuatan Dan Perpanjangan SIM, STNK DAN BPKB

Kamis, 04 Juni 2020 | 03:16 WIB Last Updated 2021-10-05T17:25:52Z

PASUNDAN POST ■ Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali membuka layanan pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK dan BPKB, di Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1537/V/UAN.I.I/2020 tanggal 29 Mei 2020, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Istiono M.H.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menyampaikan, bahwa Pelayanan Satpas, Samsat dan BPKB dibuka kembali dengan tetap mempedomani protokol kesehatan secara ketat menuju tatanan kehidupan normal baru (New Normal).

Adapun mekanismenya, Kombes Erlangga mengatakan, yakni melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik yang sering disentuh setiap hari.

"Dengan menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer yang memadai dan mudah diakses, serta menggunakan masker," sambung Kabid Humas Polda Jabar.

Selain itu, lanjut Kombes Erlangga, memasang tanda untuk menjaga jarak (Physical Distancing) minimal 1 Meter baik saat duduk maupun berdiri dalam antrian, meminimalisir kontak fisik dengan pemohon menggunakan pembatas/partisi di meja petugas dan mengoptimalkan metode pembayaran non tunai.

"Yang perlu diingat, adalah mencegah kerumunan masyarakat dengan cara mengontrol jumlah pemohon yang masuk dengan menerapkan sistem antrian di pintu masuk serta menetapkan jam pelayanan," tegas Kombes Erlangga.

Erlangga menjelaskan, apabila SIM yang masa berlakunya habis selama masa Pandemi Covid-19, terhitung mulai dari tanggal 24 Maret sampai dengan 29 Mei 2020, diberi Dispensasi proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni sampai dengan 30 Juni 2020.

"Dan apabila pemegang SIM tersebut, tidak melakukan perpanjangan SIM diwaktu pemberian Dispensasi tersebut, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan. Akan tetapi, harus melaksanakan proses penerbitan SIM dengan mekanisme penerbitan SIM baru," jelas Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berencana melanjutkan kembali Program Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Masa tanggap darurat penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlaku mulai tanggal 01 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020.

Program pembebasan tersebut, merupakan upaya akselerasi penerimaan PKB sekaligus pemberian insentif Pajak Daerah kepada wajib pajak. Sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri, tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Corona Virus Disease di lingkungan pemerintah daerah.

■ Dasep Maulana/Hms

×
Berita Terbaru Update