Notification

×

Iklan

Iklan


Dana Kematian Covid-19 Distop, Risma: Ahli Waris Tak Lagi Menerima Santunan Rp15 Juta

Senin, 01 Maret 2021 | 06:07 WIB Last Updated 2021-10-05T16:58:50Z
Dana Kematian Covid-19 Distop, Risma: Ahli Waris Tak Lagi Menerima Santunan Rp15 Juta

PASUNDAN POST ■ Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa, pemerintah memutuskan menghentikan bantuan dana kematian untuk korban COVID-19 oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

"Kebijakan yang dibuat sekitar bulan Juni tahun lalu tersebut oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur di Kemensos. Ini adalah kesalahan administrasi, seharusnya yang membuat adalah menteri," ungkap Risma dalam keterangannya, pada Minggu (28/2/2021).

Selain itu, lanjut Risma, keberadaan dana bantuan kematian COVID-19 juga tidak mempertimbangkan berapa jumlah mereka yang meninggal. 

"Jumlah yang meninggal tidak bisa diprediksi, sehingga Kemensos kehabisan anggaran untuk dana kematian akibat COVID-19," imbuhnya.

Risma menuturkan, saat ini anggaran yang tersedia hanya untuk ratusan orang saja. 

"Faktor lain adalah tidak adanya perhitungan berapa jumlah yang meninggal akibat COVID-19," tuturnya seraya menambahkan pihaknya harus memutuskan untuk menghentikan program bantuan dana kematian akibat COVID-19.

Risma mengakui, jika sebenarnya anggaran untuk kementrian yang ia pimpin besar. Selain itu, Risma menjelaskan, potongan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah terhadap semua kementerian juga membuat Kemensos tidak lagi punya dana cadangan.

"Anggaran di Kemensos sebenarnya besar, tapi itu lebih banyak untuk bantuan sosial. Banyak anggaran pembangunan yang sudah kami ubah," kata Risma.

Ia menambahkan, perhitungan untuk bantuan dana kematian COVID-19, jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. 

"Coba kita hitung, misal yang meninggal 100 ribu sementara bantuannya per orang mencapai Rp15 juta, setidaknya harus ada Rp150 miliar yang tersedia. Saya cari kemana dana sebesar itu," jelasnya.

Sebelumnya, Kemensos telah menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal akibat COVID-19. Dengan demikian, ahli waris korban tak lagi menerima santunan sebesar Rp15 juta.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat COVID-19 yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Sunarti.

Ia mengimbau, Kepala Dinas Sosial provinsi dapat menyampaikan keputusan tersebut kepada Dinas Sosial tingkat kabupaten/kota di wilayah masing-masing (WP/R-01).

×
Berita Terbaru Update