Notification

×

Iklan

Iklan

Gadis SMK Tewas Overdosis, Polisi Tetapkan Pacar Korban Sebagai Tersangka

Senin, 18 April 2022 | 13:14 WIB Last Updated 2022-04-20T14:22:11Z
PASUNDANPOST ■ Kepolisian Resor (Polres) Cianjur resmi menetapkan ID (17) sebagai tersangka yang menyebabkan gadis SMK asal Kecamatan Agrabinta tersebut meninggal dunia karena overdosis obat.

Namun pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap tersangka ID karena masih berada dibawah umur.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, meski ID sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pihaknya belum melakukan penahanan karena tersangka masih berstatus anak di bawah umur.

"Karena tersangka masih di bawah umur, usianya 17 tahun, kita terapkan perlakuan terhadap anak sehingga prosesnya juga harus menerapkan prinsip pada perlindungan anak," kata Doni kepada wartawan.Senin (18/4/2022).

Doni menjelaskan, saat ini tersangka ID yang tidak lain merupakan pacar korban AP (16) telah berada di sebuah yayasan perlindungan anak di Cianjur.

"Hari ini kami sudah membawa tersangka yakni pacar dari korban ke yayasan anak sampai proses pemeriksaan atau penyidikan," ungkapnya.

Doni menerangkan pihaknya belum dapat memastikan mengenai adanya dugaan tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan beramai ramai bersama teman ID.Karena polisi masih mendalami proses penyidikan.

"Untuk tindak pemerkosaan masih harus di pastikan terlebih dahulu karena hasil otopsi belum selesai dan keluar. Keterangan saksi belum juga di pastikan bahwa itu mengarah pada pemerkosaan atau persetubuhan secara paksa," pungkasnya.(Ddy)
×
Berita Terbaru Update