Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Kasus SPK Bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi

Kamis, 09 Februari 2023 | 21:57 WIB Last Updated 2023-02-09T16:58:25Z
PASUNDAN POST ■ SUKABUMI - Kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi telah mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) hingga menelan kerugian negara mencapai puluhan miliyar rupiah. Kamis (09/02/2023).

Sebelum dilakukan penahanan, tiga tersangka yang diketahui berinisial HA yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi dan SR serta DI, dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu oleh petugas Pidana Khusus (Pidsus), ketiga tersangka yang merupakan mantan pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada tahun 2016, langsung digiring sekira pukul 18.53 WIB oleh petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan rompi berwana orange yang bertuliskan tahanan tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sukabumi untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Warungkiara.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Siju kepada Awak Media mengatakan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, sengaja melakukan penetapan tersangka dan penahanan pelaku dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) terkait SPK fiktif anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun 2016.

"Mengenai tindak pidana SPK fiktif pada Dinas Kesehatan tahun 2016 itu, dimana tersangka pertama adalah inisial HA, SR dan DI. Dari tiga tersangka ini, satu diantaranya sekarang sudah pensiun berinisial SR," kata Siju kepada awak media.

Berdasarkan pemeriksaan, sambung Siju, tiga tersangka ini yang diketahui DI merupakan staff perencanaan pada Dinas Kesehatan dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016. Sementara, SR selaku Kepala Seksi Program Dan Perencanaan pada Dinas Kesehatan dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016. Sedangkan, HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) dan merangkap sebagai PPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016.

"Dugaan kasus SPK fiktif ini, telah merugikan keuangan negara atas Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun 2016 dan terhadap Bank BJB Cabang Palabuhanratu tahun 2016 pada Nomor SPK : PS.01.01/312/Sekret/2023 tanggal 8 Februari 2023 dengan total sebesar Rp37.337.076.824," paparnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka ini terancam undang-undang nomor 31 tahun 1999. Sementara pasal yang disangkakan, yaitu, primer pasal 2 ayat 1 jo pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau pasal 9 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.  

"Ancaman hukumannya di 15 tahun kurungan penjara. Saat ini, para tersangka akan ditahan di Lapas Warungkiara IIB di Warungkiara selama 20 hari, yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter RSUD Sekarwangi dengan hasil sehat". imbuhnya. *(M. Afnan).
×
Berita Terbaru Update