Notification

×

Iklan

Iklan

Buntut Dilarang Liputan, Wartawan Sukabumi Gruduk Lapas II B Warungkiara

Kamis, 24 Agustus 2023 | 13:28 WIB Last Updated 2023-08-24T06:30:55Z
PASUNDAN POST ■  SUKABUMI - Puluhan wartawan geruduk Lapas kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. buntut larangan peliputan saat acara pemberian remisi yang bertepatan dengan peringatan HUT RI ke 78. Kamis (24/8/23).

"Kedatangan kami berlandaskan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyampaikan bahwa Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi, serta undang - undang keterbukaan informasi publik nomer 14 tahun 2008," ungkap salah satu Awak Media, Isep Panji.

Menurutnya, untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, tentu dirinya selaku jurnalis perlu menyampaikan kepada publik terkait kegiatan pemberian remisi di lapas tersebut yang digelar pekan lalu.

"Namun sayangnya pada saat pemberian remisi yang bertepatan dengan peringatan HUT RI ke 78 itu malah beberapa dari kami tidak diperkenankan masuk untuk melakukan peliputan," ketusnya.

Tentunya hal tersebut kata Isep, dinilai menciderai insan jurnalis dalam memberikan informasi kepada publik. Seakan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada warga binaan itu tertutup serta dugaan penuh rekayasa.

"Kami berharap remisi yang diberikan kepada warga binaan sesuai aturan tanpa ada dugaan permainan oleh segelintir orang," terangnya.

Oleh sebab itu, kata Isep dirinya hari ini bersama rekan media lainnya melakukan aksi protes agar tidak ada lagi perbuatan, atau praktik kebijakan yang memperlakukan seseorang atau kelompok secara diskriminatif.

Adapun poin tuntutannya hari ini diantaranya :

1- Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan menjadi bagian penting bagi ketahanan nasional.

2- Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

3 - Kebebasan memperoleh informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lain.

"Tiga poin tersebut merupakan tuntutan yang dilontarkan kepada pihak Lapas Warungkiara agar perlakuan diskriminatif tidak kembali terjadi," pungkas Isep mengakhiri. *(M.Afnan/DM)
×
Berita Terbaru Update