PASUNDAN POST ■ SUKABUMI - Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mutiara Hikmah di Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Menyunat penyaluran pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi puluhan siswanya.
Sekolah yang berada dibawah naungan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Nurul Hikmah ini beralasan, pemotongan dilakukan guna melunasi tunggakan Dana Sumbangan Pembangunan (DSP).
Namun begitu, managemen SMK tidak memberikan kwitansi sebagai bukti pembayaran DSP. Pencairannya sendiri bahkan dilakukan tidak sesuai regulasi, kondisi tersebut dikeluhkan wali murid serta siswa penerima.
"Pokonya pas ngambil uang disuruh dipegang lalu difoto, kemudian uangnya diambil lagi oleh pihak sekolah. Katanya uang itu buat biaya kamu belum bayar DSP, tapi harusnya kan di kasih kwitansi tapi ini mah engga. Terus anehnya uangnya yang dicairin itu bisa diambil sama orang lain." ujar salah satu siswa yang enggan disebut namanya, Kamis (07/09/2023).
Menurutnya, pencairan dana PIP biasanya dilakukan langsung pihak sekolah. Siswa hanya tinggal disuruh datang ke ruangan untuk pencairan tanpa memberitahu orang tua terlebih dahulu.
Namun, sambung dia. Pencairan pernah juga ditarik langsung siswa penerima di salah satu bank. Akan tetapi diambil kembali oleh seseorang saat para murid keluar dari ATM.
"Waktu di bank dikasih amplop terus di dalamnya ada kaya kartu ATM, nanti di gesek dan disuruh narik uang 1 juta. Pas keluar di bank tuh, amplop berisi uang dan kartu itu diambil sama pihak sekolah. Dari 1 juta itu cuma dikasihin 100 ribu, itu pun pas ngambil ke ATM di Surade, kalau di sekolah tidak dikasih sama sakali. Kartu PIP sekarang dipegang sama sekolah," tuturnya.
Sementara itu, pengawas sekaligus Ketua Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Nurul Hikmah. Agus Nasrullah membenarkan. Pengambilan seluruh dana PIP oleh pihak sekolah untuk pelunasan Dana Sumbangan Pembangunan (DSP).
Agus menyebut, pemotongan PIP sudah dibicarakan dan disepakati wali murid saat rapat tahunan. Biaya tersebut berlaku bagi seluruh siswa.
Ia merincikan, besaran DSP untuk SMK dipatok sekolah sebesar Rp 600 ribu per semester atau Rp 100 per bulan. Samentara bagi Madrasah Aliyah (MA) sebesar Rp 300 ribu atau setara Rp 50 ribu perbulan.
"Benar, karena ada pembayaran DSP. Sehingga PIP diambil oleh pihak sekolah untuk pembayaran DSP Itu, dan itu sudah disepakati dengan wali murid. Untuk teknis pengambilan dana PIP saya kurang tahu, karena yang tau itu bendahara. Kebetulan lagi tidak ada di sekolah, kalau untuk di foto sambil memegang uang PIP itu untuk dokumentasi." terangnya.
Berdasarkan data yang bersumber dari website pip. kemendikbud.go.id, siswa penerima PIP di SMKS Mutiara Hikmah tercatat sebanyak 42 orang. Dengan total dana keseluruhan yang disalurkan mencapai sebesar 41,5 juta rupiah. *(M.Afnan)