PASUNDAN POST | SUKABUMI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Rapat Paripurna ke-41 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD, Kamis (13/11).
Agenda rapat kali ini berfokus pada penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran (P3KPNK)
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mengatakan masing-masing fraksi mendapatkan kesempatan menyampaikan pandangan umum, saran, dan evaluasi terhadap substansi Raperda yang dinilai penting sebagai landasan hukum dalam memperkuat sistem penanggulangan kebakaran di Kabupaten Sukabumi.
"Pandangan fraksi disampaikan oleh, fraksi Golkar–PAN oleh H.M. Loka Tresnajaya, fraksi Gerindra oleh H. Syarif Hidayat, fraksi PKB oleh Aang Erlan Hudaya, fraksi PKS oleh Hj. Leni Liawati, fraksi PDI Perjuangan Junajah Jajah Nurdiansyah, fraksi Demokrat oleh Lugi Septiandi Herman, fraksi PPP oleh Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah," kata dia.
Budi Azhar menegaskan bahwa seluruh fraksi menyatakan dukungan penuh terhadap pentingnya pembentukan raperda tersebut.
"Namun, sejumlah catatan strategis turut disampaikan, seperti, perlunya penguatan kelembagaan pemadam kebakaran, standarisasi sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas personel Damkar, penyediaan anggaran yang memadai, mekanisme penanganan kebakaran dan penyelamatan non kebakaran yang lebih adaptif," ungkapnya.
Semua fraksi menilai raperda ini bukan hanya soal penanganan kebakaran, tetapi juga menyangkut kesiapsiagaan masyarakat, mitigasi risiko, serta pembentukan budaya keselamatan publik.
Pada bagian lain, Budi Azhar Mutawali memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan pandangan secara objektif dan komprehensif.
"Secara umum dari pandangan umum fraksi terdapat catatan, saran, pendapat, hingga pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah. Ini bagian penting dari proses penyempurnaan Raperda," pungkasnya.
Budi menekankan bahwa Raperda kebakaran ini tidak hanya berorientasi pada penanganan insiden, tetapi juga harus memperkuat sistem pencegahan dan kesiapsiagaan masyarakat. Menurutnya, keberhasilan raperda sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor.
"Kita ingin regulasi ini bukan sekadar dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi pedoman operasional yang efektif di lapangan. Masyarakat harus merasakan manfaat nyata dari setiap kebijakan daerah," imbuhnya. (R/01)





