Notification

×

Iklan

Iklan

Aniaya Balita Hingga Patah Tulang, Pemuda Ini Dituntut 3 Tahun

Selasa, 17 Maret 2020 | 08:38 WIB Last Updated 2020-03-17T01:38:08Z

PASUNDAN POST ■ Bocah berumur 2 tahun hingga kini masih terus menangis saat melihat wajah terdakwa. Adalah Ari Juniawan alias Ari (22) yang merupakan kekasih ibu kandung, tega melakukan tindakan keji dan dituntut hukuman oleh Jaksa selama 3 tahun.

Pihak keluarga korban masih belum bisa menerima ringannya hukuman dari terdakwa. Terlebih hingga saat ini bocah korban penganiayaan alami trauma.

Jaksa dari Kejari Denpasar itu selain menuntut 3 tahun penjara, juga denda Rp50 juta. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana selama tiga tahun dan denda sebesar Rp.500 juta yang dapat digantikan dengan tiga bulan kurungan," tuntut Jaksa Ni Luh Putu Arisuparmi,SH, di ruang sidang Kartika PN Denpasar, kemarin.

Dihadapan Hakim Esthar Oktavi, yang memimpin jalannya persidangan, terdakwa sedikitpun tidak menunjukkan raut wajah penuh sesal.

Ia terlihat dingin dan angkuh, namun melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Denpasar, memohon keringanan hukuman secara lisan.

Perbuatan sadis yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada Kamis, 21 Nopember 2019 sekitar pukul 24.00 Wita, di sebuah kamar kos di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Terdakwa menganiaya korban hanya karena tidak tahan mendengar tangisan korban.

Kala itu, saksi Khofifah Dwi Rahmadhani alias Ifa (ibu anak korban) menitipkan anaknya ke terdakwa karena hendak pergi ke rumah ibunya di seputaran Jalan Gunung Seraya, Denpasar.

Saat korban tertidur, saksi Ifa mengajak saksi Puput untuk ke rumah orang tuanya di Jalan Gunung Seraya dan meninggalkan korban tertidur di kamar terdakwa.

“Tapi belum lama kedua saksi pergi, korban terbangun dan menangis,” ungkap jaksa.

Terdakwa awalnya berusaha untuk mendiamkan korban dengan mengendong dan memberikan susu. Tapi korban terus menangis dan terdakwa pun emosi hingga memukul punggung korban serta kepalanya, namun malah membuat korban manangis semakin keras.

Korban yang menangis semakin keras membuat terdakwa semakin emosi. Terdakwa lalu berdiri dan menginjak kaki kanan korban hingga berhenti menangis dan tertidur.

"Tidak lama kemudian datang saksi Ifa dan melihat korban sedang tidur berselimutkan kain," sebut jaksa dalam dalam dakwaan.

Kemudian datang saksi Halimatus dan Puput dengan maksud untuk menjemput korban. Tapi saat hendak digendong, korban berteriak kesakitan dan saksi melihat kaki kanan korban dalam keadaan bengkak. Melihat itu korban langsung dibawa ke rumah sakit.

Dari hasil visum dokter ditemukan sejumlah luka lebam di kepala, dahi, sudut dalam mata, lecet dibagian leher, dan paha kanan sepertiga tengah terabah patah tulang.

■ MD/JBN

×
Berita Terbaru Update