Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi IV DPRD Sukabumi Ingatkan Perusahaan Taat Bayar THR Demi Kesejahteraan Buruh dan Stabilitas Industri

Selasa, 03 Maret 2026 | 15:00 WIB Last Updated 2026-03-03T08:01:16Z

PASUNDAN POST | SUKABUMI – Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Uden Abdunnatsir, mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi agar tidak main-main dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh. Ia menegaskan, kewajiban tersebut bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan hak normatif pekerja yang dilindungi regulasi.

Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan (dapil) IV itu menyebutkan, menjelang hari raya keagamaan persoalan THR kerap kembali mencuat. Karena itu, perusahaan diminta melakukan perencanaan keuangan secara matang jauh hari sebelumnya agar tidak berdalih mengalami kendala arus kas maupun persoalan teknis lainnya.

“Perusahaan harus patuh pada aturan. Hak buruh soal THR wajib dipenuhi, baik dari sisi nominal maupun ketepatan waktu. Jangan ada yang dilanggar,” ujar Uden, Selasa (3/2/2026).

Ketentuan mengenai THR telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan harus diberikan secara penuh, tanpa dicicil.

Jika Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah 14 Maret 2026. Sementara apabila Lebaran berlangsung pada 22 Maret 2026, tenggat terakhir pembayaran adalah 15 Maret 2026. Dengan demikian, perusahaan memiliki ruang waktu terbatas untuk memastikan kewajiban tersebut ditunaikan sesuai ketentuan.

Uden menekankan, aturan ini tidak membuka ruang negosiasi sepihak. Menurut dia, THR memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang signifikan, terutama bagi buruh yang menghadapi peningkatan kebutuhan menjelang hari raya, mulai dari kebutuhan pokok, biaya mudik, hingga pendidikan anak.

“Kepatuhan perusahaan dalam membayar THR juga akan berdampak pada stabilitas hubungan industrial. Sebaliknya, jika terjadi pelanggaran, potensi gesekan antara pekerja dan manajemen bisa meningkat dan berujung pada konflik ketenagakerjaan,” katanya.

Ia berharap seluruh perusahaan di Sukabumi dapat menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan hukum sekaligus menjaga kondusivitas dunia usaha dan kesejahteraan pekerja, sehingga momentum hari raya benar-benar menjadi momen kebahagiaan bersama. *(Red).
×
Berita Terbaru Update