Notification

×

Iklan

Iklan

Tarif Ojek Online Naik, Diusulkan Menjadi Rp 2.250/km

Selasa, 10 Maret 2020 | 16:41 WIB Last Updated 2020-03-10T09:41:21Z

PASUNDAN POST ■ Kementerian Perhubungan segera menyesuaikan biaya jasa ojek online (Ojol) untuk zona II di wilayah Jabodetabek. Tarif baru Ojol ini rencananya akan mulai diterapkan pada 16 Maret 2020, seiring dengan diterbitkannya landasan hukum baru yang diperlukan sebagai payung hukum untuk tarif baru tersebut.

“Dari hasil diskusi kami dengan beberapa asosiasi ojek online yang akan dikenakan kenaikan adalah wilayah Jabodetabek atau zona II,” ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangannya kepada awak media di Jakarta, Selasa (10/03/2020).

Budi mengatakan, dalam rangka kenaikan tarif tersebut, pihaknya telah dibantu Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan untuk melakukan survei dan penelitian.

“Angka rata-rata tarif yang disetujui kenaikannya oleh masyarakat dalam hasil survei tersebut adalah sebesar Rp 225 per kilometer,” jelasnya.

Namun setelah berdiskusi dengan aplikator maupun asosiasi ojek online, tarif Ojol untuk zona II disesuaikan menjadi bertambah Rp 250 per kilometer. Penyesuaikan biaya jasa ojek online ini, khusus zona II besaran biayanya menjadi biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.250/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.650/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.000 sampai Rp10.500.

Budi Setiyadi mengungkapkan, sebagian besar masyarakat yang disurvei menyatakan jika terjadi kenaikan tarif maka akan mengurangi frekuensi menggunakan ojek online.

Masyarakat juga meminta kompensasi ada perbaikan di pelayanan, terutama pada aspek keselamatan dan keamanan. Mengenai penerapan aturan tarif baru, menurut Budi Setiyadi perlu disiapkan dulu aturan pengganti regulasi yang lama.

“Paling lama 16 Maret 2020 sudah dapat dijalankan oleh aplikator yang sudah ada sekarang ini. Setelah tanggal 16 Maret, saya akan melakukan evaluasi terhadap tarif,” jelasnya.

Budi Setiyadi menambahkan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan aturan pengganti dari Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019, tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat menggunakan aplikasi.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menjelaskan, kenaikan tarif ojek online masih dalam koridor keterjangkauan ATP (Ability to Pay) konsumen. Namun di sisi lain perlu didorong WTP (Willingness to Pay) konsumen dari segi pelayanan.

Ada beberapa catatan yang disampaikan Tulus terkait kenaikan tarif ojek online tersebut. Diantaranya, kebijakan kenaikan tarif ini jangan sampai dilakukan karena adanya demonstrasi dari pengemudia atau yang lainnya.

“Sebagai kebijakan publik tidak baik jika (kenaikan tarif) dilakukan akibat tekanan massa. Kenaikan tarif harus berbasis kebutuhan,” tegasnya.

Selain itu, sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat safetynya paling rendah, baik sebagai kendaraan pribadi apalagi sebagai kendaraan umum.

“Ini harus menjadi catatan keras untuk kita semua,” ujar tulus.

Untuk itu, dalam transportasi roda 2 khususnya ojek online yang utama adalah aspek safety bagi pengguna dan pengemudi. Selain itu, pelayanan pun harus diberikan semaksimal mungkin.

Tulus juga meminta, pada titik tertentu ojek online akan diposisikan sebagai transportasi pengumpan. Kalau angkutan massal sudah siap seperti MRT, LRT, BRT, maka ojek online akan menjadi pengumpan untuk kendaraan tersebut.(**)

×
Berita Terbaru Update