Notification

×

Iklan

Iklan

Kasasi Kandas di MA, Pihak Pengembang Minta Kegiatan IPL Ilegal Awang Cs Segera di Hentikan

Selasa, 02 Juni 2026 | 06:13 WIB Last Updated 2026-06-01T23:17:23Z
CIANJUR - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Perkumpulan Pemilik Villa Boegenvile 2 melawan PT Satyamitra Putra Pratama selaku pengembang yang berkedudukan di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barata.


Kasus bermula saat Perkumpulan Pemilik Villa Boegenvile 2 yang di gawangi oleh Gan Kim Hong alias Awang menggugat pengembang terkait sengketa fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) melalui kuasa hukum Deden Muharam Junaedi, SH.MH. 


Sementara itu pihak PT Satyamitra Putra Pratama selaku tergugat didampingi kuasa hukum Ramon Prama Wijaya, SH. MH & Partners Law Firm, yang berkedudukan  Jakarta Selatan.


Namun, pada tanggal 29 April 2025 , Pengadilan Negeri (PN) Cianjur dalam pokok perkara nomor 38/Pdt.G/2024/PN Cjr. Menyatakan gugatan Awang Cs tidak dapat diterima alias ditolak. 


Sehingga dalam putusan tersebut  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur menghukum para penggugat untuk membayar perkara sebesar Rp 1.477.000.


Tidak puas dengan hasil putusan tersebut. Gan Kim Hong beserta rombongan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, namun dalam putusan yang ditetapkan tanggal 30 Juli 2025 dengan nomor 400/PDT/2025/PT BDG. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menolak gugatan tersebut.


Terakhir, upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pun kandas alias lagi lagi ditolak, putusan tersebut tertuang pada nomor 6303 K/Pdt/2025 tanggal 24 Desember 2025. 


Selain ditolak, Awang cs pun dihukum harus membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp 500.000. Oleh Ketua Majelis Syamsul Arief  dan Lucas Prakoso serta Agus Subroto sebagai Hakim Anggota.


Sementara itu, Direktur Utama PT Satyamitra  Putra Pratama Dadang saat dihubungi pada Senin (1/6/26) pagi menyampaikan bahwa pihaknya 
mengapresiasi langkah Pengadilan menolak semua gugatan yang dilayangkan oleh Awang cs.


Menurut Dadang, langkah putusan MA sudah sangat tepat dan para penggugat dalam gugatannya dianggapnya telah mengada ngada. 


"Tentunya, semua putusan dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung sudah sangat tepat dan kami sangat mengapresiasi karena telah memberikan rasa keadilan bagi kami sebagai warga negara Indonesia," ujarnya saat di konfirmasi.


Dadang pun meminta kepada para pengurus Perkumpulan Pemilik Villa Boegenvile 2 untuk menghentikan semua kegiatan mengambil iuran pengelolaan lingkungan (IPL).


Karena menurutnya, praktek ilegal yang sudah dilakukan sejak puluhan tahun oleh para pengurus Perkumpulan Pemilik Villa Boegenvile 2 tersebut sudah bertentangan dengan hukum.


"Putusannya sudah ingkrah yang berkekuatan hukum, bahwa kami dari pihak PT Satyamitra Putra Pratama selaku pengembang punya hak penuh untuk mengelola keamanan kenyamanan lingkungan villa ini dan kalau masih membandel kita lihat nanti ada upaya hukum lain yang akan kami perjuangkan," pungkasnya. (***).
×
Berita Terbaru Update