Notification

×

Iklan

Iklan

MAKI Kecewa Presiden Tidak Dapat Hadir Dalam Sidang Uji Materi Perppu Corona

Rabu, 20 Mei 2020 | 04:01 WIB Last Updated 2021-10-05T17:25:52Z

PASUNDAN POST ■ Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa karena Presiden Jokowi tidak dapat hadir dalam sidang uji materi Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang akan digelar Mahkamah Konstitusi, pada Rabu (20/5) hari ini.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, sebenarnya berharap Presiden Jokowi dapat hadir langsung dalam sidang. Sebab, menurutnya Jokowi yang menandatangani Perppu tentang penanganan wabah corona tersebut.

"Kami sangat membutuhkan kehadiran Presiden Jokowi untuk menyampaikan secara langsung dari lisannya sendiri untuk menjelaskan dibutuhkannya Perppu dalam menghadapi corona khususnya urgensi kekebalan absolut pejabat keuangan sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu Corona," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya, yang diterima redaksi pada Selasa (19/5) malam.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (20/5/2020).

Perppu tersebut berisi tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).

Sidang hari ini beragendakan mendengar penjelasan dari DPR dan pendapat Presiden. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memastikan hadir dalam sidang itu bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Menurut Boyamin Saiman, jika yang hadir hanya level menteri maka kita dan seluruh rakyat Indonesia pasti kurang puas dikarenakan sebaik apapun menteri menjelaskan materi Perppu akan timpang, dikarenakan bukan dari pucuk pimpinan pemerintahan.

"Kita ingin mendengar langsung dari sang dirijen negeri ini akan dibawa kemana irama negeri ini untuk menghadapi corona dengan gemilang atau sebaliknya," urainya.

Oleh karena itu, Boyamin Saiman menilai, jika yang datang para menteri dan jaksa agung, kita tidak bisa menolaknya karena tidak ada ketentuan rigid yang mengaturnya apakah Presiden harus hadir sendiri atau diwakili, untuk itu  sepenuhnya kita serahkan kepada Majelis Hakim MK untuk menerima atau menolak kehadiran para pembantu presiden tersebut.

Terlepas siapapun yang hadir, lanjutnya Boyamin Saiman, maka harus mampu menjelaskan urgensi kekebalan absolut pejabat sebagaimana rumusan pasal 27 Perppu Corona dan jika penjelasannya tidak memadai maka jangan salahkan Hakim MK memutuskan untuk membatalkan pasal 27 Perppu Corona.

"Kami yakin Hakim MK akan mengabulkan gugatan untuk membatalkan kekebalan absolut pejabat yang tertuang dalam pasal 27 Perppu Corona," imbuhnya.

Disisi lain, kata Boyamin, Kami sedang mempersiapkan gugatan baru terhadap Undang Undang Nomor 2 tahun 2020 yang mengesahkan Perppu Corona.

"Kami maju terus dan tidak akan pernah berhenti untuk berjuang membatalkan kekebalan absolut pejabat Pasal 27 UU 2 tahun 2020," pungkasnya. (R-01)

×
Berita Terbaru Update