Notification

×

Iklan

Iklan

Miliki Hutang Rp 11 Juta, Pria Ini Rampok Sopir Online

Minggu, 03 Mei 2020 | 06:02 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z

PASUNDAN POST ■ Tim gabungan Subdit III Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku perampokan sopir taksi online, di Rawamangun Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, bahwa pelaku berinisial I (24) ditangkap saat ingin menjual velg dan ban mobil yang dirampoknya, pada hari Jumat (01/05/2020).

"Yang bersangkutan ditangkap Tim saat akan menjual bagian mobil milik sopir taksi online yang dia rampok sehari sebelumnya di Jalan Taman Mini, Jakarta Timur," ungkap Kombes Yusri, Sabtu (02/05/2020).

Kombes Pol. Yusri menjelaskan, bahwasannya pelaku memang merencanakan aksinya. Pelaku sengaja membuat akun ojek online menggunakan identitas palsu bernama Bambang.

Pelaku, kata Kombes Yusri, sempat ragu untuk melancarkan aksinya.

"Dia coba lakukan selama hampir 2 kali. Pertama dia masih ragu-ragu, kedua masih ragu, baru yang ketiga, sekitar pukul 16.00 WIB, dia melancarkan aksinya," sambung Kombes Yusri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya membeberkan, pelaku memesan taksi online di depan Jalan Samudera, Jakarta Timur ke Jalan Gurame Pulogadung. Sempat pelaku mengurungkan niatnya, namun berubah pikiran ketika melihat sebuah obeng di kursi belakang.

"Dengan obeng itulah kemudian dia mencoba melukai sopir taksi dengan menusuk bagian belakang lehernya," jelas Kombes Yusri.

Korban sempat melalukan perlawanan, namun karena ditusuk berkali-kali. Lanjut Kombes Yusri, keadaan jalanan yang sepi, dimanfaatkan pelaku untuk maju ke bagian depan mobil untuk melarikan kendaraan tersebut.

"Sementara korban dibiarkan tergeletak di pinggir jalan dan meninggal di lokasi kejadian," tuturnya.

Dari keterangan awal, Kombes Yusri menyebut, bahwa pelaku memiliki utang sebesar Rp 11 Juta dan karena istrinya baru saja melahirkan, sehingga dia gelap mata.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandas Kabid Humas Polda Metro Jaya.

■ Dasep Maulana/PP/Hms

×
Berita Terbaru Update