Notification

×

Iklan

Iklan

Ambil Paket Berisi 100 Butir Ekstasi, Pria Asal Bandung Dituntut 15 Tahun

Selasa, 28 Juli 2020 | 23:11 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z
 Ambil Paket Berisi 100 Butir Ekstasi, Pria Asal Bandung Dituntut 15 Tahun

PASUNDAN POST ■ Didin Saepudin (32) nekad mengambil sebuah paket berisi 100 butir ekstasi lantaran disuruh oleh sahabatnya sejak kecil. Iapun oleh JPU dituntut pidana penjara 15 tahun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi, SH menilai pria asal Desa Sangkanhurip, Katapang, Bandung, Jawa Barat, ini bersalah melawan hukum tanpa hak melawan hukum memiliki dan menyediakan serta sebagai perantara narkotik.

Jaksa dari Kejati Bali ini menyatakan terdakwa terbukti melanggar undang undang narkotik sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009.

"Menghukum terdakwa penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp.2 miliar subsider 6 bulan," sebut JPU secara virtual, pada Selasa (28/7) di PN Denpasar.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diproses secara hukum karena menjadi perantara jual beli ekstasi sebanyak 100 butir. Pil 'setan' itu terdakwa dapat dari seseorang yang bernama Rian alis Axew Ketapang, yang merupakan sahabatnya sejak kecil.

Terhadap tuntutan jaksa, dihadapan hakim IGN Putra Atmaja,SH.MH pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.

Untuk diketahui, Polisi berhasil membekuk terdakwa di tempat tinggalnya di Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, pada  30 April 2020 sekitar pukul 00.30 Wita.

Bersamaan dengan penangkapan itu, petugas berhasil mendapat barang bukti berupa 100 butir ekstasi dengan rincian 18 butir warna ungu bentuk granat dan 82 butir warna oranye kode WB.

"Terdakwa mengaku barang telarang itu diambil di Jalan Taman Pancing tepatnya di bawah pohon sesuai alamat yang dikirim Rian (DPO) melalui pesan Whatsapp," sebut jaksa secara virtual.

■ MD/R-01

×
Berita Terbaru Update