Notification

×

Iklan

Iklan

Modus Baru LGBT, Tersangka Pencabulan Diringkus Polisi di Tangerang

Senin, 24 Agustus 2020 | 23:31 WIB Last Updated 2021-10-05T16:53:24Z


PASUNDAN POST ■ Jajaran  Polresta Tangerang meringkus tersangka persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi, di dua lokasi, di wilayah Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25 Juli 2020).

Diketahui, Tersangka bernama Suprianto (29) dibekuk usai dilaporkan korbannya, seorang anak laki-laki yang berusia 17 tahun.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kronologis peristiwa berawal dari tersangka berkenalan dengan teman korban melalui media sosial. Di media sosial, tersangka mengaku sebagai seorang perempuan.

"Pas bertemu, ternyata yang datang laki-laki. Namun, tersangka beralasan si perempuan sedang ada keperluan. Sehingga tidak bisa datang," ungkap Kombes Ade saat digelar konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Senin (24/08/2020).

Tersangka kemudian meminta dikenalkan dengan korban, lanjut Kombes Ade, tersangka mengaku menyukai korban. Tanpa ada curiga, teman korban kemudian memperkenalkan tersangka kepada korban.

Usai dikenalkan, tersangka kemudian mengaku memiliki kekuatan atau ilmu gaib kepada korban.

Tersangka mulai menipu korban dengan mengatakan, bahwa di tubuh korban bersemayam sosok gaib yaitu Kuntilanak. Tersangka juga mengaku bisa menyembuhkan penyakit korban.

"Korban yang ketakutan, lalu meminta tolong kepada tersangka," sambung Kombes Ade.

Untuk menyakinkan korban, tersangka mengambil foto korban. Foto itu kemudian diedit oleh tersangka dengan aplikasi manipulasi gambar. Tersangka menambahkan gambar kuntilanak di foto tersebut.

"Foto yang sudah diedit, yang ada penampakan kuntilanak itu ditunjukkan kepada korban. Sehingga korban makin ketakutan," beber Kombes Ade.

Tersangka dan korban sepakat untuk melakukan ritual pengobatan. Tersangka dan korban kemudian pergi ke salah satu tempat di wilayah Mauk. Di tempat tersebut, tersangka melakukan tindakan cabul dengan alasan bagian dari ritual.


Tidak selesai disitu. Ketika berada di rumah korban, tersangka kembali menipu korban. Kali ini, tersangka mengatakan bahwa dampak dari diusirnya sosok gaib di tubuh korban, maka korban tidak bisa memiliki keturunan. Korban pun kembali meminta pertolongan tersangka.

"Tersangka lalu meminta korban tengkurap dan melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan kepada korban," beber Kombes Ade.

Korban kemudian menyadari, bahwa dirinya tidak sedang diobati melainkan sedang dicabuli. Korban lalu berontak, sehingga sempat membuat tersangka tersungkur. Namun, karena tidak ingin tersangka melarikan diri, korban tidak berteriak dan berlagak tidak terjadi apa-apa.

Korban lalu menghubungi teman-temannya dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Korban juga meminta teman-temannya untuk melaporkan peristiwa itu ke pihak Kepolisian. Tak berselang lama, Polisi dari Polsek Mauk dan Satreskrim Polresta Tangerang meringkus tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan keterangannya, tersangka mengaku sudah melakukan aksinya kepada sesama jenis (LGBT) kepada 4 orang dengan usia rata-rata 17 tahun," kata Kombes Ade.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Juncto 82 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan terhadap para korban dilakukan pendampingan dan Trauma Healing.

"Kasus ini terus kita kembangkan untuk mengungkap semuanya," tegasnya.

Kapolresta Tangerang menghimbau kepada masyarakat, agar waspada dengan modus penipuan yang dapat berujung pada perbuatan pidana. Kombes Ade pun meminta, apabila ada masyarakat yang mengetahui tersangka atau merasa menjadi korban, agar segera melapor.

■ Dasep Maulana/Hms

×
Berita Terbaru Update