SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus menyelesaikan penanganan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) secara bertahap dan terukur. Berdasarkan data pendataan yang dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2026, tercatat sebanyak 47.123 unit rumah masuk dalam kategori Rutilahu. Hingga saat ini, pemerintah telah berhasil membantu pembangunan dan perbaikan pada 25.396 unit, sehingga tersisa sekitar 21.727 unit yang masih perlu ditangani.
“Angka ini masih bisa berubah karena proses pendataan ulang dan verifikasi di setiap desa terus berjalan. Ada kemungkinan penambahan jumlah yang belum tercatat secara lengkap,” jelas Rudi Abdullah, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/6/2026).
Komposisi Anggaran dan Sumber Pendanaan
Menanggapi isu anggaran yang beredar, Rudi menjelaskan bahwa penanganan Rutilahu tidak dapat hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saja, mengingat kondisi fiskal daerah tahun 2026. “Untuk tahun ini, APBD Kabupaten baru menyiapkan dana sebesar Rp8 Miliar yang dikelola langsung oleh Dinas Perkim,” ujarnya.
Untuk menutupi kekurangan dana, Pemda Sukabumi telah mengajukan bantuan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat. Selain itu, pintu partisipasi terbuka lebar bagi pihak swasta, koperasi, komunitas, maupun lembaga lain baik dari dalam maupun luar negeri untuk turut serta mendukung program ini.
Aturan dan Besaran Bantuan
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2021 tentang Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni, besaran bantuan ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Pada tahun 2025, nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp20 Juta per unit, dengan rincian:
Capaian tahun 2025 tercatat cukup baik: sebanyak 779 unit dibiayai APBD Kabupaten, 145 unit dari APBD Provinsi Jawa Barat, dan 65 unit bersumber dari APBN Kementerian PUPR.
Penanganan Rumah Pasca Bencana
Selain Rutilahu reguler, Pemda juga fokus menangani rumah rusak akibat bencana. Hingga pertengahan 2026, progres pembangunan rumah relokasi dan perbaikan telah mencapai sekitar 40%, meliputi:
“Program ini membutuhkan dukungan bersama. Kami memohon doa restu dan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat agar target dapat tercapai dengan baik dan bermanfaat langsung bagi warga,” pungkas Rudi. *(AS).
- Rp17,5 Juta untuk bahan bangunan
- Rp2 Juta untuk biaya tenaga kerja
- Rp500 Ribu untuk operasional dan penyusunan dokumen
Penanganan Rumah Pasca Bencana
Selain Rutilahu reguler, Pemda juga fokus menangani rumah rusak akibat bencana. Hingga pertengahan 2026, progres pembangunan rumah relokasi dan perbaikan telah mencapai sekitar 40%, meliputi:
- 84 unit di Kampung Gempol, Desa Pasirsuren, Kecamatan Palabuhanratu
- Direncanakan 64 unit di Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung
- Direncanakan 123 unit di Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung
“Program ini membutuhkan dukungan bersama. Kami memohon doa restu dan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat agar target dapat tercapai dengan baik dan bermanfaat langsung bagi warga,” pungkas Rudi. *(AS).
