Notification

×

Iklan

Iklan

Tipu Ribuan Konsumen, HA Boss Paket Arisan Bodong Terancam Di Bui 7 Tahun Penjara

Jumat, 04 Desember 2020 | 07:59 WIB Last Updated 2021-10-05T17:16:20Z
Tipu Ribuan Konsumen, HA Boss Paket Arisan Bodong Terancam Di Bui 7 Tahun Penjara

PASUNDAN POST ■ HA alias Ani tersangka boss penipuan paket arisan kini diamankan jajaran Satreskrim Polres Cianjur, setelah buron selama enam bulan dari kejaran polisi, pasca dilaporkan.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menjelaskan, selain mengamankan tersangka pihaknya juga sudah mengamankan beberapa barang bukti berupa mesin penghitung uang, mesin pendeteksi keaslian uang, brosur dan sejumlah alat bukti lainnya yang diduga HA untuk melancarkan kegiatannya.

"Kami juga masih terus melakukan pengembangan, dengan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang juga dilakukan tersangka HA," bebernya saat ditemui wartawan di Mako Polres Cianjur, pada Rabu (2/12/2020) kemarin.

Anton mengatakan, berdasarkan penyelidikan aksi penipuan dan penggelapan dengan modus paket arisan bodong telah dilakukan tersangka sejak 2014 lalu.

"Sementara ini dari 2 laporan polisi yang diterima, untuk kerugian ditaksir mencapai Rp 9 miliar nominal kerugian tersebut wilayah Cianjur. Kami juga masih menunggu laporan polisi lainnya," imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana, pasal 372 KUHPidana, dan pasal 46 (1) Undang-Undang RI No 10/1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No 47/1992 tentang perbankan.

"Tersangka terancam dengan hukuman kurungan penjara tujuh tahun. Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolres Cianjur," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada awal bulan July 2020 lalu masyarakat Cianjur sempat dihebohkan dengan adanya investasi bodong yang menelan korban hingga ribuan orang.

HA menarik uang iuran arisan dari konsumen mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Tidak hanya dari wilayah Kabupaten Cianjur saja, warga Sukabumi dan Kabupaten Bandung pun turut andil jadi korban investasi bodong bernama CV Hoky Abadi Jaya. 

■ Deddy/PP
×
Berita Terbaru Update