PASUNDAN POST ■ Koordinator aliansi peduli masyarakat Cimacan (APMC) Iir Harardiana mempertanyakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur yang tak kunjung menahan mantan Kades Cimacan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (DD).
Iir bahkan menuding, molornya penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Kades Cimacan, sejak diterbitkannya laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Daerah (Itda) Cianjur kepada Kejari Cianjur tahun 2020 lalu menyimpan sebuah tanda tanya besar.
"Saya rasa ada yang aneh dalam penegakan hukumnya, masa sudah ditetapkan sebagai tersangka saja belum ditahan, apa jangan ada apa apanya," kata Made sapaan akrabnya saat ditemui, pada Senin (15/3/2021).
Made mengatakan, tentunya tindakan Kejaksaan Negeri Cianjur yang sudah menetapkan mantan kades Cimacan (red_ Dadan Supriatna) sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa (DD) tahun 2018.
Namun tidak dilakukan penahan langsung terhadap tersangka, menunjukan Kejari Cianjur tidak memberikan pelajaran hukum yang baik dihadapan masyarakat luas.
"Karena ini nominal dugaan penyalahgunaan anggaran desanya tidak main main loh, jelas sangat merugikan warga desa Cimacan terutama dalam hal pembangunan sangat menghambat," bebernya.
Meski demikian Made pun berharap, kepada Kejari Cianjur untuk segera melakukan penahanan terhadap sanga mantan Kades Cimacan tersebut. Sehingga langkah tersebut memberikan rasa adil terhadap masyarakat.
"Kasus ini juga tentunya jadi pembelajaran juga terhadap kades Cimacan yang hari ini sedang menjabat," paparnya.
Sementara itu, Kajari Cianjur Ricky Tommy yang baru baru ini menjabat mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kasipidsus terkait langkah apa saja yang akan dilakukan Kejari Cianjur pasca penetapan tersangka DS.
Tentunya, lanjut Ricky, pihak Kejari Cianjur akan terus berkomitmen untuk menyelesaikan perkara-perkara yang saat ini sedang ditangani Kejari Cianjur.
"Secara detailnya nanti kita akan pertanyakan kepada kasipidsus sudah seperti apa perkembangan kasusnya," pungkasnya.
■ Deddy / PP