Notification

×

Iklan

Iklan

Perpres Investasi Miras : Presiden dan Wakil, “Underestimate Reletable System”

Rabu, 03 Maret 2021 | 17:56 WIB Last Updated 2021-10-05T17:25:52Z
Perpres Investasi Miras : Presiden dan Wakil “Underestimate Reletable System”

Oleh : Husni Abubakar

Ir. Joko Widodo dan KH. Ma’ruf Amin merupakan pasangan terpilih dari hasil kontestasi elektoral Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2019 lalu. Artinya sudah lebih kurang dari 3 tahun masa kepemimpinan presiden dan wakil presiden berjalan.

Selama masa kepimpinan berjalan, tidak sedikit pula kebijakan yang telah dikeluarkan dan tidak jarang juga bersifat kontroversial sehingga menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat bahkan sampai di tingkat grasroot. 

Hal terbaru yakni, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal memicu polemik di masyarakat. Pasalnya, Perpres itu memuat lampiran tentang pembukaan investasi untuk minuman keras. 

Dalam Perpres tersebut diatur izin investasi industri miras dibuka di empat daerah, yakni Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat. 

Pasca terbitnya perpres tersebut, kontra narasi dengan beragam penolakan baik melalui twibbon, pernyataan sikap, dan petisi ramai muncul dan bertebaran di sosial media. Mulai dari kalangan akademisi, tokoh agama, ormas, instansi pendidikan dan lain sebagainya turut mewarnai penolakan tersebut.

Dilansir oleh CNBC Indonesia ( 3/3 ) Akibat ramai dengan adanya penolakan perpres tersebut ahirnya perpres investasi miras dicabut kembali oleh jokowi.

 "Setelah menerima masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas lainnya serta tokoh agama lain dan masukan dari provinsi dan daerah. Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol dicabut," kata Jokowi dalam konpers di Istana, Jakarta, Selasa (2/3).

Menariknya adalah mulai dari penyusunan bahkan disahkan, Ma’ruf Amin selaku Wakil Presiden mengaku tidak tahu menahu dan tidak dilibatkan menyoal perpres investasi miras tersebut. Jika bicara ideal dan tidak ideal, sesungguhnya kasus semacam ini dalam roda pemerintahan suatu Negara, tentu sangat tidak ideal, seorang wakil yang notabene menjadi representasi orang kedua tidak tahu apapun.

Dikutip dari CNN Indonesia, Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi menyatakan bahwa Ma’ruf kaget dengan keluarnya aturan izin investasi minuman keras ( miras ) dalam peraturan presiden ( Perpres ). Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres itu diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari lalu.
“ Kiai Ma’ruf tidak tahu. Tiba – tiba aja keluar ketentuan seperti ini. Karena itu ada dalam lampiran “ Kata Masduki di Kantor PBNU. Jakarta, Selasa (2/3).

Dari kasus diatas, artinya tidak menutup kemungkinan jalinan komunikasi dan koordinasi semacam itu antara presiden dan wakil presiden kemudian terjadi lebih dari satu kali. Hal tersebut jangan kemudian dibiarkan begitu saja, tentunya beragam spekulasi dan polarisasi akan muncul dan berkembang dimasyarakat nantinya. Tentu, ini tidak baik kalau terus – menerus ditontonkan kepada masyarakat. Seharusnya Presiden dan Wakil Presiden menunjukkan sikap keseragaman dan kekompakkan dalam menahkodai kapal sebesar Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. **

Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana  Komunikasi Penyiaran Islam 
Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
×
Berita Terbaru Update