PASUNDAN POST ■ Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Cianjur, Nano Indrapraja mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) lanjutan semakin menekan usaha di bidang hotel dan restoran.
Terlebih Nano menilai, minimnya perhatian pemerintah Kabupaten Cianjur terhadap kesejahteraan para pelaku pariwisata hotel dan restoran saat pandemik Covid-19 dan PPKM darurat.
"Sejak awal 1,5 tahun Pandemi Covid 19 teman teman sudah banyak kehilangan pekerjaan dan yang harus digaris bawahi pemerintah harus peka terhadap situasi sektor pariwisata yang saat ini sedang terkapar, hidup segan mati tak mau,"katanya Nano kepada wartawan, pada Sabtu (31/7/2021).
Menurutnya, terdapat ribuan karyawan hotel dan restoran Kabupaten Cianjur yang terkena dampak Covid 19 dan penerapan PPKM lanjutan.
"Ada 2.200 karyawan hotel dan 4.700 restoran karyawan restoran yang terdampak," ungkapnya.
Selain itu Nano pun, menyoroti adanya beban Pajak yang dialami para pengusaha hotel dan restoran ditengah keberlangsungan PPKM Lanjutan.
Terutama tidak adanya relaksasi pada pemberlakuan pajak dan pembayaran listrik.
"Seperti pajak bumi dan bangunan, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, pajak penggunaan air dan bawah tanah serta tagihan listrik," terangnya.
Nano pun berharap, kepada pihak yang terkait dengan hotel dan restoran untuk memberlakukan kebijakan relaksasi.
"Untuk sejumlah pajak kita minta relaksasi kepada Bapenda dan tagihan listrik kepada PLN, yang paling kami soroti masalah listrik, jangan sampai Hotel tutup karena tidak bisa membayar listrik kepada PLN," pungkasnya. (Ddy).