PASUNDAN POST ■ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah sebesar Rp200 ribu per keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, pasca diterapkannya PPKM darurat Pemkab Cianjur akan memberikan bantuan kepada masyarakat berpenghasilan kecil yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.
"Kita akan memberikan bantuan kepada masyarakat dengan penghasilan kecil yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah, supaya mereka bisa mendapatkan bantuan untuk makan sehari-hari selama PPKM darurat dilakukan," kata Herman kepada wartawan, pada Kamis (8/7/2021).
Herman menjelaskan, bantuan yang diberikan berupa uang sebesar Rp 200 ribu rupiah selama PPKM darurat, sementara masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan PPKM darurat tersebut harus terdaftar di DTKS.
"Bantuannya berupa uang sebesar Rp200 ribu dan yang berhak mendapatkan bantuan PPKM darurat harus terdaftar dulu di DTKS," katanya.
Herman menerangkan, berdasarkan data yang mengajukan bantuan ada sebanyak 35 ribu orang, namun yang belum menerima bantuan berupa apapun dari pemerintah hanya 28 ribu orang.
"Saat ini yang mengajukan bantuan sebanyak 35 ribu orang, tapi yang mendapatkan bantuan hanya 28 ribu orang yang belum menerima bantuan berupa apapun dari pemerintah," katanya
Herman menambahkan, untuk masyarakat Kabupaten Cianjur yang berpenghasilan rendah bisa daftar DTKS di desa masing-masing untuk mendapatkan bantuan PPKM darurat.
"Untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah bisa langsung daftar DTKS secara SIKS-NG di desa masing-masing," pungkasnya.(Ddy)