Notification

×

Iklan

Iklan

Dalami Kasus Dugaan Korupsi 17 Milyar, Kejari Kabupaten Sukabumi Periksa Perumda ATE

Jumat, 26 November 2021 | 15:00 WIB Last Updated 2021-12-10T18:25:03Z
PASUNDAN POST ■ Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, menindaklanjuti laporan aduan masyarakat dengan melakukan pemeriksaan di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Tambang dan Energi (ATE) Kabupaten Sukabumi, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tahun 2017 senilai 17 milyar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman, mengatakan pemeriksaan dilakukan kepada empat orang untuk pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan data (Puldata)..

"Hari ini yang di periksa baru empat orang, Direktur Utama Perumda Aneka tambang dan Energi yaitu Eneng Dewi Komalasari, PLT Dewan Pengawas, Bendahara dan  team Auditor". Katanya.

Pemeriksaan dilakukan pada pukul 09:30 wib sampai 13 : 30 wib di kantor Perumda Aneka tambang dan Energi Kabupaten Sukabumi, Jalan Kiyai Haji Ahmad Sanusi No. 51 Sukabumi

"Hasil pemeriksaan kami hari ini mendapatkan 4 poin yang bisa di jadikan laporan kepada pimpinan. Pemeriksaan ini akan terus berlangsung karena Direktur Utama yang sekarang itu baru, jadi kamipun nanti akan memeriksa Direktur yang dulu atau yang lama", paparnya.

Ketika di tanya awak media Apakah Direktur Utama Perumda Aneka Tambang dan Energi yang sekarang paham aturan tentang pertambangan atau minerba  dan tugas serta fungsinya.

"Sepertinya beliau tidak paham dan tidak menguasai aturan terkait pertambangan serta tidak menguasai tupoksi sebagai Direktur Utama Perumda Aneka Tambang" jawabnya.

Dewan Pengawas, Ahmad Heryadi saat dimintai tanggapan terhadap kinerja Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Tambang dan Energi (ATE) Kabupaten Sukabumi, khususnya jajaran Direksi di Tahun 2017 yang diduga telah melakukan tidak pidana korupsi penyertaan modal senilai 17 milyar.

"Sebelum-sebelumnya saya tidak bisa menilai," ungkap Pria yang juga menjabat sebagai Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Sukabumi.

Di singgung tentang langkah yang akan dilakukan Dewan Pengawas, Ahmad Heryadi menjelaskan.

"Saya tidak bisa menjawab, itu tanyakan kepada beliau. Kalau fungsi Dewan Pengawas kan memberi nasehat, memberikan pengawasan kepada Direksi, kalau ada kesalahan dan sebagainya itu bukan tugas kita, kita hanya memberikan pengawasan," jelasnya.

Direktur Utama Perumda ATE, Eneng Dewi Komalasari saat dihubungi wartawan untuk dikonfirmasi terkait dugaan kasus tersebut, dirinya enggan memberikan keterangan.

“Maaf pak, saya masih sibuk, tanya aja langsung sama orang kejaksaan,” jawabnya. *(M. Afnan).
×
Berita Terbaru Update