PASUNDAN POST ■ Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah memasang plang larangan menyimpan atau memasang dan menempel spanduk, bendera, baligho, pamflet dan atribut lainnya di taman pembatas di Jalan Raya.
Namun masih ada ratusan bendera partai politik nekad memasang di taman pembatas jalan yang digunakan untuk tanaman.
Pantauan dilapangan terlihat pada Jum’at (12/112021) ada ratusan bendera milik salah satu partai politik (Parpol), Pantai Amanat Nasioanal (PAN) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) berjejer di sepanjang ruas taman Pembatas jalan Protokol, jalan Kh. Abdullah Bin Nuh.
Dikonfirmasi melalui pesan whatsap, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur, Hendri Prasthyadi menegaskan, tidak boleh memasang di taman pembatas jalan karena melanggar aturan Perda No 1 tahun 2019.
“Itu tidak boleh, nanti kita tertibkan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pemasangan atribut bendera partai ditaman pembatas jalan tersebut jelas melanggar aturan Perda yang telah ditetapkan oleh Pemkab Cianjur.
"Itu melanggar perda No 1 tahun 2019, Tentang penyelenggaraan Trantibun dan tranmas," tambahnya.
Namun ketika ditanya sanksi apa yang nantinya akan diterapkan kepada pucuk pimpinan Partai politik di Kabupaten Cianjur tersebut, Hendrik pun mengaku baru akan komunikasikn hal tersebut.
“Oh gitu ya, kami akan mengkomunikasikan,” imbuhnya. (Ddy)