Notification

×

Iklan

Iklan

Diwarnai Ricuh Pemasangan Police Line Ruko Stasiun Cicurug Sukabumi

Senin, 07 Februari 2022 | 21:36 WIB Last Updated 2022-02-07T14:52:59Z

Memprotes Pasangan Police Line di Rolingdoor Ruko di Stasiun Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Senin, (7/2/2022). Foto : Cking. 


PASUNDAN POST ■  Pengembang memprotes bangunan toko di depan Stasiun Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, di Police line oleh kepolisian. 

Pantauan Pasundanpost, pengawalan dilakukan oleh puluhan petugas dari kepolisian, TNI dan Satpol  PP Kabupaten Sukabumi berjaga dilokasi toko. Sempat diwarnai ricuh memprotes police line untuk dibuka kembali, usai dipasang garis Police line membentang di pintu toko (roling door). 
Usai mediasi Kepada awak media Kuasa Hukum Pengembang dan Konsumen, Dasep Rahman Hakim, SH., MH., C. MED, mengatakan, Kegiatan hari ini secara rangkumannya proses pemasangan police line dari pihak kepolisian. 

" Sangat keberatan sekali kalo ruko untuk di police line tersebut dikarenakan klien kami menampung uang untuk pembangunan ini dari masyarakat setempat, Masyarakat ini merasa apa jaminan untuk klien kami sedangkan konteks dalam permasalahan ini yang diduga menyalahgunakan anggaran tersebut oleh oknum PT. KAI," Jelas Dasep, kepada awak media, Senin, (7/2/2022). 

Diakui Dasep, jumlah semua 40 ruko yang dipersengketakan, disini 1.200 meter, persoalannya itu masih dalam penyelidikan. 

Lebih lanjut Dasep mengatakan, Untuk saat ini arahan dari pihak kepolisian untuk tidak melakukan aktivitas baik pengisian ruko yang sudah terbangun ataupun melanjutkan pembangunan yang belum selesai, untuk sementara dihentikan dulu sebelum ada kejelasan atau keputusan dalam permasalahan ini.

" tapi tetap kita mengedepankan mediasi sebagaimana aturan Kapolri ataupun Kejaksaan. Yang lebih kita utamakan secara musyawarah dan mufakat," Ucapnya. 

" pemasangan police line ini client kami Alhamdulillah bisa ditangguhkan artiannya penangguhan itu demi kepentingan masyarakat agar tidak menimbulkan chaos,"jelasnya.

Tetapi tidak menutup kemungkinan untuk proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian tetap berjalan seperti biasa sesuai aturan yang berlaku itu tetap ranah kepolisian. Mungkin sementara hasil untuk konteks kegiatan hari ini seperti itu.

Hasil mediasi dari PT. KAI permasalahan ini menunggu proses hukum lebih lanjut, artiannya proses yang dilakukan oleh pihak penyidik.

" Konteksnya kita menunggu, untuk kejelasannya nanti pihak aparat hukum memberikan kepada pihak kita juga,"ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum PT. KAI, Reyno Romein SH, mengatakan, pada dasarnya bangunan yang di emplasemen Cicurug ini tidak berizin dan tidak berkontrak. 

" maka kami melakukan pengamanan aset tersebut supaya proses yang sedang kami jalankan laporan di Polsek Cicurug dapat tetap berjalan. Itu nanti di dalami oleh Polres,"jelas Reyno.

Lebih lanjut Reyno, Yang dikontrakan seluas 400 meter, faktanya melebar menjadi 1200 meter, langkah-langkah ini merupakan langkah yustisia dalam artian langkah Polres untuk melakukan objek yang sedang kami laporkan,"imbuhnya.

Perkembangan naik ke tingkat penyidikan, kalau itu kami serahkan kembali kepada Polres untuk melakukan penetapan tersangkanya siapa disitu," ujarnya. 

Menurutnya, Itu biasa mungkin ya dalam proses pengamanan aset, mungkin ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, tapi kami dari PT. KAI menjalankan prosedural secara hukum,"tuturnya.

Harapannya persoalan ini dapat diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Untuk itu pihaknya, hanya menyampaikan isi hati dari tiap pihak dan bagaimanapun nanti ke depannya tetap mengacu kepada proses hukum yang berlaku.

" untuk saat ini masih ruko status quo, kita tidak mengizinkan adanya aktivitas disana," Tandasnya. *(Cking). 

×
Berita Terbaru Update