Notification

×

Iklan

Iklan

Usut Tuntas Penyelewengan Gas Subsidi, Kejari Kabupaten Sukabumi Periksa Ketua Hiswana Migas Sukabumi dan Pertamina

Selasa, 08 Februari 2022 | 18:05 WIB Last Updated 2022-02-09T02:46:33Z

PASUNDAN POST ■  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi memanggil Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional  Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sukabumi, Yudha Sukmagara dan Sales Brand Manager Pertamina Sukabumi, Andi Arifin untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (8/2/22).

Yudha dipanggil dalam pemeriksaan dugaan kasus penyelewengan penyaluran gas elpiji tiga kilogram yang kini perkaranya tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Selain Ketua Hiswana Migas Sukabumi Yudha Sukmagara, Sales Branch Manager Pertamina (Persero) Sukabumi Andi Arifin juga turut dalam pemeriksaan di kantor Korps Adiyaksa tersebut.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Aditia Sulaeman mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengusut tuntas terkait maraknya para agen maupun pangkalan yang telah menjual harga gas elpiji subsidi, diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

"Iya namun status perkaranya masih dalam tahap penyelidikan Kejaksaan," ungkap Aditia kepada wartawan.

Aditia menjelaskan, pemeriksaan sengaja dilakukan kepada kedua lembaga tersebut karena pihak Kejaksaan ingin mengetahui secara pasti perihal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Hiswana dalam pengawasan penyaluran gas yang diperuntukan masyarakat miskin tersebut.

Meski diakuinya, dalam kasus dugaan penyalahgunaan penyaluran gas LPG Subsidi pihak Kejari Kabupaten Sukabumi sedikitnya sudah memeriksa dua puluh orang saksi.

"Meski kasusnya saat ini masih dalam tahap pendalaman, belum naik statusnya karena kita baru melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk pengumpulan bahan data dan keterangan," terangnya.

Sementara itu, Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sukabumi, Yudha Sukmagara menjelaskan, pihaknya sengaja hadir ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk memberikan keterangan.


Prihal kasus dugaan penyalahgunaan penyaluran gas subsidi yang tengah dalam penyelidikan Kejari Kabupaten Sukabumi.

"Soal pendistribusian sudah saya sampaikan secara jelas, bahwa memang dari Pertamina kepada agen dan kepada pangkalan," jelasnya. 

Yudha pun tidak menapik terkait adanya para pengecer dan warung yang menjual gas diatas HET. Karena ia menilai minimnya keberadaan pangkalan gas di daerah-daerah terpencil yang menjadi penyebab gas subsidi tersebut melambung tinggi

"Saya sudah menyampaikan juga, bahwa alangkah baiknya pangkalan-pangkalan ini bisa sampai ke tingkat RT/RW, apabila dilakukan saya rasa variates harga ini akan terjawab dan tidak akan ada lagi pengecer atau warung yang menjual gas subsidi" tandasnya.

Sementara itu, Sales Brand Manager Pertamina Sukabumi, Andi Arifin mengatakan, Pertamina sangat kewalahan dalam mengawasi penyaluran gas subsidi ukuran tiga kilogram milik rakyat miskin.

Sehingga menurut Andi, dalam kasus tersebut pihak Pertamina tidak bisa berjalan sendirian. Perlu adanya dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memonitoring penyaluran gas subsidi.

"Iya, kita butuh APH yang lain. Bahwa dalam penyaluran itu kan tentu dilapangan butuh monitoring bersama, kita (red_Pertamina),APH dan Pemda," tandasnya. (M.Afnan)
×
Berita Terbaru Update