PASUNDAN POST ■ Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi meningkatkan status pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa di Kecamatan Kabandungaan dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidana Khusus), Ratno Timur Habeahan Pasaribu, membenarkan hal tersebut bahwa tim penyidik kejaksaan telah meningkatkan status pengusutan kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa/Kecamatan Kabandungan tahun anggaran 2019-2020.
“Hasil penyelidikan, kita temukan ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus Dana Desa di Desa Kabandungan. Maka dari itu, pemeriksaan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, sesuai surat perintah penyidikan dari Kajari tanggal 01 Maret 2022,” ujar Timur yang juga mantan Kepala Bagian Protokol dan Pengamanan Pimpinan di Kejaksaan Agung RI pada, Jumat (18/03/2022).
Sebelumnya di tahap penyelidikan, Kata ia, penyidik sudah memintai keterangan beberapa pihak yang diduga terkait dengan kasus itu. Meskipun pemeriksaan sudah ditingkatkan ke penyidikan, namun Timur menuturkan belum ada tersangka yang ditetapkan. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Kami akan memeriksa beberapa saksi yang terkait dan mengumpulkan barang bukti,” katanya.
Masih kata ia, Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi, estimasi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi DD itu sekitar mencapai Rp750 juta, tepatnya Rp 743.220.179.
“Hari ini, pemeriksaan tengah dilakukan juga terhadap Kepala Desa Kabandungan berinisial AS yang kapasitasnya masih saksi,” pungkasnya. *(Chandra)