Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Cianjur Berikan Pengampunan Kepada Wildan Tersangka Penadah Curanmor

Jumat, 18 Maret 2022 | 14:19 WIB Last Updated 2022-03-21T16:07:09Z
PASUNDAN POST ■   Wildan Irawan (22) yang merupakan tersangka penadah pencurian motor resmi dibebaskan dari hukuman oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Kamis (17/3/2022).

Wildan yang merupakan pemuda asal Desa Jayapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur ini resmi mendapatkan restorative justice dari Kejari Cianjur.

Restorative Justice Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan beradasarkan rasa keadilan akhirnya membuat remaja berkulit hitam berperawakan kurus ini akhirnya dapat kembali ke pangkuan keluarganya.

Kepada Jaksa, Wildan mengaku hanya membantu temannya yang ternyata merupakan seorang pelaku pencuri kendaraan bermotor.

Wildan menggadai motor beat berwarna putih dari temannya tersebut seharga Rp 2,5 juta.Dengan iming - iming bahwa motor beat tersebut secepatnya akan ditebus.

Namun,malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih kepolosan Wildan yang tak mengetahui bahwa motor beat berwarna putih yang digadainya tersebut adalah hasil motor curian.

Sehingga Wildan harus berurusan dengan hukum terjerat sebagai pasal penadah.

Kepada wartawan Wildan mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Karena berkat dari Kejari Cianjur mendapatkan pengampunan perkara. Ia bisa melanjutkan kembali cita-citanya yang sempat terganjal masalah hukum.

"Terima kasih banyak pak Kejari Cianjur, saya akhirnya bisa bebas," ucap Wildan seraya menetesakan air mata bahagia didepan Kajari Cianjur.

Sementara itu, Kepala Kejari Cianjur Ricky Tommy Hasiolan mengaku kebebasan yang didapat Wildan melalui penilaian-penilaian khusus dan persetujuan pimpinan sehingga menghentikan kasus pasal 480 KHUP dengan keadilan restorative justice.

"Karena penilaian- penilaian seperti korban dengan pelaku ini adanya perdamaian dengan korban serta kurangnya pengetahuan tentang hukum. Kemudian ancaman tidak melebihi 5 tahun," terang Ricky.

Disisi lain,dengan bebasnya Wildan Irawan turut disambut suka cita Kepala Desa Jayapura Solihin GP yang juga turut menemani keluarga menjemputnya di Kantor Kejari Cianjur. 

Solihin berjanji akan lebih memperhatikan Wildan dengan pembinaan pendekatan dengan harapan masa depannya.

Karena menurutnya, Wildan adalah contoh remaja baik hati yang peduli dan memiliki rasa kesetiakawanan, namun tak mengerti persoalan hukum.

"Tentu saya akan melakukan pembinaan dengan kedekatan emosional kepada Wildan," pungkasnya.(Ddy)
×
Berita Terbaru Update