PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Beredar surat edaran dari Kecamatan Sukaresmi, yang berisi mewajibkan para aparatur sipil negara (ASN) dan Non ASN wajib memberikan sumbangan kepada warga terdampak bencana gempa.
Dalam surat dengan nomor 347/30/2022 tertanggal 24 November 2022, ditandatangani langsung oleh Camat Sukaresmi Latif Ridwan,menyampaikan tentang sumbangan masyarakat terdampak bencana gempa bumi.
Dalam surat tersebut,tertulis
bahwa iuran sumbangan tersebut sipatnya wajib karena sudah berdasarkan musyawarah pengurus penanggulangan bencana gempa bumi Kecamatan Sukaresmi.
Untuk para ASN dan Non ASN yang ada dilingkungan Kecamatan Sukaresmi menghimbau untuk memberikan donasi kepada masyarakat terdampak bencana alam gempa bumi. Dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Yakni masing-masing ASN atau Non ASN untuk golongan IV sebesar Rp 150 ribu,golongan III sebesar Rp 100 ribu dan Golongan Il sebesar Rp 50 ribu.
Tentunya,surat edaran tersebut membuat sejumlah para ASN dan Non ASN keberatan.Namun mereka tidak berani mengungkapkan penolakan tersebut.
"Jelas surat himbauan itu bikin kaget,kok bisa bisanya dalam situasi ini pak Camat berani mengeluarkan
kebijakan ini tanpa ada intruksi dulu dari Bupati," ucap salah satu pegawai ASN dilingkungan Sukaresmi yang engan disebutkan namanya.
Ia menilai sumbangan tersebut disamping diduga telah menyalahi aturan, karena telah memaksakan program yang dianggap telah membebani para ASN/Non ASN se_Kecamatan Sukaresmi.
"Dalam situasi darurat bencana gempa ini tentunya rekan rekan kami yang ada di Sukaresmi juga banyak yang terdampak bencana ini," ujarnya.
Sementara itu,Camat Latif Ridwan saat dikonfirmasi pada Sabtu (26/11/2022) melalui saluran whatsapp belum memberikan keterangan secara resmi.(Ddy).