Notification

×

Iklan

Iklan

Misteri Penemuan Mayat di Hotel Sarongge Terungkap,Pelaku Merupakan Pasangan Gay

Selasa, 07 Maret 2023 | 22:49 WIB Last Updated 2023-03-10T05:36:52Z
PASUNDAN POST ■ CIANJUR - Teka-teki pelaku dan motif di balik penemuan jasad RM (23) seorang mahasiswa asal Bogor yang tewas di dalam kamar mandi hotel sarongge valley Desa Ciputri Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur,pada (4/2/23) lalu sekitar pukul 12:00 wib.

Pelakunya ialah AS (23), yang mengaku sebagai gay.

Awalnya diduga korban melakukan aksi bunuh diri. Namun usai dilakukan penyelidikan oleh unit reserse kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Pacet lebih lanjut, terungkap jika korban RM dibunuh teman kencannya.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan mengatakan, kasus pembununuhan tersebut terungkap berawal dari adanya seorang lelaki yang ditemukan tewas di kamar mandi dengan kondisi luka tersayat ditangan. 

"Kemudian dari hasil penyelidikan petugas,pelaku berinisial AS yang merupakan teman korban RM dan antara korban dengan pelaku ini sudah berteman selama kurang lebih dua tahun jadi saling mengenal," kata Doni kepada wartawan di Mako Polres Cianjur Selasa (7/3/23).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku,Doni menjelaskan,saat melakukan pertemuan keduanya yang sudah disepakati sebelumnya di Bogor untuk melakukan pesta minum keras di hotel tersebut.


Motif pelaku membunuh korban, lantaran korban memaksannya untuk berhubungan badan.Meski sudah sempat ditolak karena kondisi badan pelaku sedang sakit.

"Korban marah lalu sempat mencekik pelaku karena menolak ajakan berhubungan badan.Kemudian pelaku juga mencekik balik korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian memotong urat nadi ditangan kiri korban menggunakan pisau cutter," ujarnya.

Usai melakukan aksinya,pelaku sempat panik melihat korban sudah tergeletak tak bernyawa. Pelaku pun sempat berniat bunuh diri meski urung dilakukan pelaku.

"Akhirnya ia membawa jasad korban ke wc lalu memotong urat nadi korban dengan skenario penyebab korban meninggal dunia karena bunuh diri," ungkapnya.

"Pelaku pun melarikan diri dengan membawa barang korban seperti Handphone (HP)," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

"Selain itu pelaku juga akan di jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekearasan dengan ancaman hukuman kurang lebih 15 tahun penjara," tandasnya.(Ddy).
×
Berita Terbaru Update