Notification

×

Iklan

Iklan

Kesal Sama Istri, Suami Tega Aniaya Anaknya Sendiri Sambil Direkam, Videonya Viral Di Medsos Jadi Bukti Polisi

Selasa, 29 Agustus 2023 | 20:45 WIB Last Updated 2023-08-29T13:48:11Z
PASUNDAN POST ■ SUKABUMI - Polres Sukabumi telah mengamankan pria dalam video viral berdurasi 1 menit 35 detik yang memperlihatkan kekerasan terhadap anaknya sendiri. Dihadapan polisi pelaku mengaku motif dirinya tega melakukan hal itu lantaran kesal kepada istrinya.

“Saya kesal dengan istri saya, dia tidak peduli dengan anaknya sendiri, jangankan ngasih sayang ngirim duit juga engga ke saya dan ke anak saya,” ucap E, tersangka kekerasan terhadap anaknya sendiri saat ditanya awak media dalam pres rilis di Mapolres Sukabumi, Selasa (29/8/2023).

Tersangka merasa kesal dan hilang kesabaran setelah komunikasi terakhir dengan istrinya dan sempat cekcok melalu media sosial WhatsApp (WA) sehingga melampiaskan kekesalannya pada anaknya sendiri yang berumur di bawah 5 tahun.

Ya, sebelum saya melakukan itu ke anak, saya sempat berantem sama istri saya, dia malah happy-happy di sana dia ga sayang sama anaknya ditambah anak saya rewel minta jajan terus, saya sudah hilang kesabaran lalu saya melampiaskan pada anak saya,” bebernya.

Tersangka E mengaku baru pertama sekali ini melakukan kekerasan kepada anaknya sendiri. Ia juga mengaku menyesal telah melakukannya.

Saya baru pertama melakukan ini ke anak saya, udah hilang kesabaran gatau harus gimana, dan pada akhirnya saya melampiaskannya pada anak saya. Saya menyesal melakukan ini,” tutupnya.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, tersangka mengunggah video yang direkamnya sendiri ke media sosial (medsos) agar istrinya peduli pada anaknya.

“Dari pengakuan tersangka, ia dengan sengaja merekam dan menguploadnya ke Facebook, bahwa anaknya nakal dan minta uang jajan terus menerus dan juga agar istrinya sayang dan peduli pada anaknya,” tuturnya saat press rilis.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Maruly, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016, pasal 7 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

“Dengan ancaman hukuman pidananya adalah selama 3 tahun 6 bulan dan denda 72 juta rupiah,” 

Sebelumnya viral sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap anak di media sosial (medsos). Kekerasan yang terjadi di Kampung Gunung Buleud Desa Cipamingkis Kecamatan Cidolog Kabupaten Sukabumi.

Di dalam video yang berdurasi 1 menit 35 detik itu seorang pria dengan sengaja merekam aksinya melakukan penganiayaan terhadap anaknya sendiri. *(M.Afnan).
×
Berita Terbaru Update