PASUNDAN POST | JAKARTA — Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyampaikan pandangan resmi terkait rencana pemerintah meluncurkan Program Magang Nasional pada 20 Oktober 2025 yang akan melibatkan 20.000 peserta dengan pemberian gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP).
"ASPIRASI menilai program ini sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja nasional, namun membutuhkan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan," kata Mirah Sumirat, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) dalam keterangan tertulis, diterima Redaksi pada Senin (13/10).
Meski demikian, ASPIRASI mengapresiasi langkah pemerintah yang memberikan penghargaan terhadap kontribusi peserta magang melalui pemberian upah setara UMP.
"Ini merupakan sinyal positif dalam mengakui hak-hak dasar pekerja magang dan memberikan insentif yang layak bagi generasi muda untuk meningkatkan keahlian mereka," kata dia.
Namun Mirah mengingatkan bahwa program magang tidak boleh menjadi celah bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan.
Program ini harus memiliki, Batas waktu magang yang jelas, Struktur pelatihan dan pembinaan nyata, Larangan penggunaan peserta magang sebagai pengganti pekerja tetap, dan Pengawasan yang kuat dari pemerintah serta pelibatan serikat pekerja.
"Kami mendorong agar peserta magang diberikan prioritas untuk direkrut menjadi pekerja tetap setelah program berakhir, sebagai bentuk keberlanjutan kesempatan kerja dan peningkatan kesejahteraan," imbuhnya.
Mirah menegaskan pentingnya pelibatan serikat pekerja dalam proses perancangan, pelaksanaan, hingga evaluasi program magang.
"Ini penting agar hak peserta magang terlindungi dan pelaksanaan program selaras dengan prinsip keadilan sosial," pungkasnya.
ASPIRASI, lanjut Mirah, mendukung langkah pemerintah selama pelaksanaannya transparan, adil, dan melindungi hak-hak pekerja. Magang harus menjadi jembatan menuju pekerjaan layak, bukan alat eksploitasi.
"Dengan pengawasan yang baik, program magang nasional dapat menjadi pintu masuk bagi peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia dan menciptakan hubungan industrial yang lebih sehat dan berkeadilan," pungkas Mirah Sumirat (R/01)