PASUNDAN POST | SUKABUMI — Seorang warga Kabupaten Sukabumi diduga menjadi korban penipuan online yang mengatasnamakan salah satu platform e-commerce. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp23 juta dan telah melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.
Korban diketahui bernama Ai Khoyati (27), warga Kampung Ciburial, Desa Sukatani, Kecamatan Parakan Salak. Ia secara resmi membuat laporan pengaduan ke Polres Sukabumi pada Jumat (19/12/2025).
Ai Khoyati menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Sabtu (13/12/2025) sekitar pukul 14.57 WIB, saat dirinya menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai pihak Shopee. Penelpon tersebut menyampaikan bahwa akun milik korban diduga sedang dalam upaya penyalahgunaan.
“Saya ditelepon dan diberitahu kalau akun Shopee saya sedang disalahgunakan. Saya diminta segera melakukan pemulihan supaya tidak terjadi hal yang merugikan,” ujar Ai Khoyati saat ditemui usai membuat laporan.
Dalam kondisi panik dan khawatir, korban kemudian mengikuti arahan pelaku. Ia diminta melakukan proses pemulihan akun dengan cara mencairkan pinjaman online melalui beberapa aplikasi, di antaranya Shopee Pinjam, Kredit Pintar, dan Kredivo.
“Saya diarahkan untuk mencairkan pinjaman dari beberapa aplikasi. Katanya itu hanya sementara untuk proses verifikasi dan nanti akan dikembalikan,” ungkapnya.
Setelah dana pinjaman cair, korban kembali diarahkan untuk mentransfer uang tersebut ke sejumlah rekening dan virtual account tertentu, termasuk melalui ShopeePay, dengan alasan pengamanan dan verifikasi akun.
Total dana yang dicairkan dan ditransfer korban mencapai Rp23.222.679. Namun, setelah seluruh transaksi dilakukan, korban justru diminta menunggu proses pemulihan selama 1x24 jam.
“Setelah saya tunggu, orang yang menghubungi saya tidak bisa dihubungi lagi. Nomor saya juga diblokir. Dari situ saya sadar kalau saya sudah tertipu,” tuturnya.
Menyadari telah menjadi korban dugaan penipuan online, Ai Khoyati akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia berharap, laporannya dapat segera ditindaklanjuti dan pelaku penipuan dapat ditangkap.
“Saya berharap kejadian ini bisa diusut dan pelakunya ditangkap. Saya juga tidak ingin orang lain mengalami hal yang sama seperti saya,” pungkasnya.
Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan online, khususnya yang mengatasnamakan institusi atau platform digital. Warga juga diingatkan untuk tidak mudah mengikuti instruksi transfer dana, mencairkan pinjaman online, maupun memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keasliannya. *(Hana Rusdiansyah).

