Notification

×

Iklan

Iklan

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Penertiban Izin Pemanfaatan Air Tanah

Kamis, 05 Maret 2026 | 18:44 WIB Last Updated 2026-03-08T09:29:30Z

PASUNDAN POST | SUKABUMI – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas dalam menertibkan perizinan pemanfaatan air tanah. Upaya tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal itu disampaikan Jalil kepada awak media, Kamis (5/3/2026).

Jalil menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan air tanah harus memiliki dasar hukum yang jelas sesuai dengan peruntukannya. Ia menjelaskan, penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha wajib dilengkapi dengan Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT), sedangkan pemanfaatan untuk non-usaha harus memiliki persetujuan penggunaan air tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT). Sedangkan penggunaan untuk non-usaha harus memiliki persetujuan penggunaan air tanah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku. Menurutnya, pemanfaatan air tanah tanpa izin tidak hanya merugikan daerah dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap keberlanjutan lingkungan.

Jalil menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas. Bahkan, jika aktivitas pengambilan air tanah terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku usaha dapat menghadapi ancaman pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Ada sanksi tegas. Apabila pemanfaatan air tanah terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku usaha dapat dikenakan ancaman pidana,” tegasnya.

Meski demikian, Jalil menyebut pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang telah memiliki sumur namun belum memiliki izin untuk segera mengurus legalitasnya. Ia menekankan bahwa proses penataan izin tersebut memiliki batas waktu yang telah ditentukan.

“Proses penataan izin tersebut harus dilakukan paling lambat hingga 31 Maret 2026,” katanya.
Lebih lanjut, sektor pajak air tanah menjadi perhatian serius Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. Jalil menilai kontribusi sektor tersebut terhadap PAD saat ini masih relatif kecil dibandingkan dengan potensi yang ada di lapangan.

Saat ini, setoran pajak air tanah diperkirakan masih berada di angka Rp65 miliar. Namun, dengan penertiban perizinan serta pengawasan yang lebih ketat, Jalil meyakini potensi pendapatan dari sektor tersebut dapat meningkat secara signifikan.

“Kalau potensi ini bisa dioptimalkan melalui penertiban perizinan dan pengawasan yang lebih ketat, pajak air tanah di Kabupaten Sukabumi bisa mencapai hingga Rp300 miliar,” pungkasnya. *(Rls).
×
Berita Terbaru Update