Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Kabupaten Sukabumi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pabrik Tak Berizin di Cicurug

Minggu, 01 Maret 2026 | 19:48 WIB Last Updated 2026-03-03T08:00:58Z

PASUNDAN POST | SUKABUMI – Komitmen terhadap tata kelola perizinan dan kepatuhan usaha kembali ditegaskan DPRD Kabupaten Sukabumi menyusul adanya laporan dugaan dua pabrik yang belum mengantongi izin lengkap di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Dua perusahaan yang menjadi sorotan tersebut yakni PT Pong Codan Indonesia (eks pabrik PT Ginza Cipta Indah) dan PT Kaya Karung Bersama. Keduanya diduga belum melengkapi perizinan atau izin usahanya telah kedaluwarsa.

Kasus ini terungkap berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Sukabumi. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, mendelegasikan penanganannya kepada Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.

Langkah cepat pun dilakukan. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi untuk menelaah dan mempelajari data-data yang masuk.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, diketahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut belum melengkapi dokumen perizinan sebagaimana mestinya. Bahkan, izin usaha yang dimiliki disebut telah kedaluwarsa dan belum diperbarui.

Sebenarnya perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin lengkap itu banyak. Data awalnya belum ada di DPMPTSP,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan, Minggu (1/3/2026).

Iwan menegaskan, persoalan perizinan semestinya sudah terinventarisasi dengan baik oleh dinas terkait agar pengawasan bisa dilakukan secara preventif. Ia juga menekankan bahwa peran Satpol PP seharusnya berada pada tahap akhir, setelah proses administrasi dan pembinaan dilakukan.

Saya mengapresiasi kinerja Satpol PP yang telah menindak adanya laporan dengan data yang konkret ke perusahaan yang tidak berizin,” ujarnya.

Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Sukabumi telah melakukan monitoring, pengawasan, serta penindakan terhadap sejumlah perusahaan di Kecamatan Cicurug pada Kamis (26/2/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Suryaman, didampingi Kepala Seksi PPNS, Ujang Sopian.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus pembinaan terhadap pelaku usaha agar memenuhi kewajiban administratifnya. DPRD berharap, melalui sinergi antara legislatif dan perangkat daerah, seluruh aktivitas usaha di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta memberikan kontribusi optimal bagi daerah dan masyarakat sekitar. *(Red)
×
Berita Terbaru Update