SUKABUMI - Persoalan perizinan menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sukabumi. Lembaga legislatif menilai kepatuhan perusahaan tower terhadap regulasi daerah masih rendah, terutama terkait kelengkapan administrasi dan legalitas usaha.
Hal itu mencuat dalam rapat pembahasan izin dan legalitas tower yang digelar di kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. Dari 14 perusahaan yang diundang, hanya tiga perusahaan yang hadir memenuhi panggilan. Kamis (7/5/26).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, mengaku kecewa dengan minimnya kehadiran pihak perusahaan. Menurutnya, kondisi tersebut mencerminkan rendahnya penghargaan terhadap pemerintah daerah.
“Dari 14 perusahaan yang diundang, hanya tiga yang datang. Ini sangat kami sayangkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pembahasan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan upaya memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku di daerah
Dalam rapat itu, DPRD bersama dinas terkait juga membahas sejumlah dokumen penting, seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hingga kini, masih banyak tower telekomunikasi yang belum memiliki dokumen tersebut.
“Masih banyak tower yang belum memiliki SLF, dan ini sedang kami dorong agar segera diselesaikan,” katanya.
DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan tetap mendukung masuknya investasi ke daerah. Namun, seluruh investor diminta menjalankan usahanya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Selain aspek legalitas, DPRD juga menyoroti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tower telekomunikasi yang dinilai belum tergarap maksimal. Berdasarkan data yang diterima, jumlah tower di Kabupaten Sukabumi diperkirakan mencapai lebih dari 1.000 unit.
Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 50 hingga 60 persen yang diduga telah memiliki izin lengkap. Kondisi ini dinilai berdampak pada belum optimalnya kontribusi sektor tower terhadap pendapatan daerah.
“Potensinya besar sekali untuk PAD, bukan hanya dari izin, tetapi juga kontribusi lain seperti CSR,” ungkapnya.
DPRD pun mendorong pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak patuh agar tidak muncul kesan bahwa regulasi daerah dapat diabaikan begitu saja. **
