Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh Tersangka Korupsi APBDes Rp574 Juta

Rabu, 19 Agustus 2026 | 00:48 WIB Last Updated 2026-08-19T02:23:17Z

SUKABUMI – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh berinisial RN atau Rino Nuramdani sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2025.

Dalam perkara tersebut, hasil audit investigasi menemukan adanya kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui Seksi Tindak Pidana Khusus menetapkan Rino Nuramdani, selaku Kaur Keuangan Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Tahun Anggaran 2025,” ujar Fahmi.

Penyidikan Periksa Sembilan Saksi dan Satu Ahli

Penetapan RN sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/M.2.30/Fd.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026.

Selama proses penyidikan, tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu orang ahli.

“Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi dan satu orang ahli,” kata Fahmi.

Dari hasil penyidikan, RN diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat dokumen Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025.

Dokumen tersebut diduga dibuat dengan memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa serta menggunakan stempel yang menyerupai stempel resmi Pemerintah Desa Ciheulang Tonggoh.

“Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar pencairan dana melalui aplikasi SISKEUDES dan SITANTI,” ungkap Fahmi.

Dana Diduga Dialihkan ke Rekening Pribadi

Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, RN diduga memindahkan sejumlah dana ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi.

Menurut Fahmi, dana tersebut antara lain diduga digunakan untuk renovasi rumah pribadi serta membayar utang dan bunga pinjaman.

Di sisi lain, sebanyak 67 kegiatan APBDes Tahun Anggaran 2025 yang menjadi dasar pencairan dana tersebut disebut tidak terlaksana.

“Setelah dana masuk ke Rekening Kas Desa, tersangka diduga memindahkan sejumlah dana ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadi,” katanya.

Kerugian Desa Capai Rp574,25 Juta

Besaran kerugian keuangan desa dalam perkara ini diketahui berdasarkan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tertanggal 13 Juli 2026.

Audit tersebut menyimpulkan adanya kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771.

“Berdasarkan Audit Investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi Nomor 700.1.2.1/2098/Irbansus/2026 tanggal 13 Juli 2026, ditemukan kerugian keuangan desa sebesar Rp574.250.771,” ujar Fahmi.

RN Ditahan di Lapas Warung Kiara

Atas perbuatannya, RN diduga melanggar Pasal 603 KUHP dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Ketentuan pasal yang diterapkan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RN langsung dilakukan penahanan di Lapas Warung Kiara Kelas II A selama 20 hari.

Penahanan terhitung sejak 18 Agustus 2026 hingga 6 September 2026. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.**
×
Berita Terbaru Update