Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan LPG 3 Kg di Sukabumi, Kerugian Negara Ditaksir Rp1,5 Miliar

Selasa, 18 Agustus 2026 | 13:03 WIB Last Updated 2026-08-18T06:37:15Z
Gbr. Ilustrasi

SUKABUMI — Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Gas subsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu diduga dipindahkan ke tabung LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg untuk kemudian diperjualbelikan.

Kasus tersebut dibongkar jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi di Kampung Cimanggu, Desa Cimaung, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AN alias Uyung (32) dan AJ alias Jay (32).

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan kedua tersangka diduga menjalankan praktik pemindahan isi LPG 3 kg subsidi ke tabung nonsubsidi secara berulang.

“Modusnya memindahkan isian gas tabung 3 kilogram yang merupakan subsidi pemerintah ke tabung gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram,” ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi, Selasa (18/8/2026).

Agus didampingi Kasat Reskrim Iptu Dudi Suharyana, Kasi Humas Iptu Ilham Sapta Permadi, serta jajaran Polres Sukabumi saat memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Butuh Ratusan Tabung LPG 3 Kg Sekali Beroperasi

Menurut Agus, para tersangka memperoleh LPG 3 kg dari sejumlah pangkalan dan tempat pengecer. Dalam satu kali aktivitas, mereka membutuhkan sekitar 250 hingga 300 tabung LPG 3 kg.

Kegiatan tersebut diperkirakan dilakukan hingga tiga kali dalam sepekan dan telah berlangsung selama kurang lebih satu setengah tahun.

Untuk mengisi satu tabung LPG 12 kg, pelaku membutuhkan sekitar tiga hingga empat tabung LPG 3 kg. Sementara itu, satu tabung LPG 50 kg membutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kg.

“Yang bersangkutan membeli dari pangkalan-pangkalan tertentu atau tempat eceran. Satu kali kegiatan membutuhkan sekitar 300 tabung gas 3 kilogram untuk dipindahkan ke tabung ukuran 12 kilogram maupun 50 kilogram,” kata Agus.

Keuntungan Capai Ratusan Ribu Rupiah per Tabung

Praktik tersebut diduga memberikan keuntungan besar bagi para pelaku. Polisi memperkirakan keuntungan mencapai sekitar Rp156.000 untuk setiap tabung LPG 12 kg.

Sementara untuk satu tabung LPG 50 kg, keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai sekitar Rp628.000.

Jika dihitung berdasarkan aktivitas yang berlangsung selama sekitar 1,5 tahun, polisi memperkirakan kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp1,5 miliar.

“Estimasi kerugian negara akibat kejahatan yang dilakukan oleh tersangka sekitar Rp1,5 miliar,” ungkap Agus.

LPG Hasil Pemindahan Dijual Lewat Toko dan Warung

Polisi masih mendalami jaringan penjualan LPG hasil pemindahan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, produk itu diedarkan melalui sejumlah toko dan warung yang menjual LPG ukuran 12 kg dan 50 kg.

Agus menegaskan kedua tersangka tidak memiliki legalitas untuk menjalankan kegiatan peredaran LPG tersebut.

“Hasil pemeriksaan kami, yang bersangkutan tidak mempunyai legalitas untuk izin peredaran gas,” tegasnya.

Polisi juga masih menyelidiki informasi mengenai dugaan penyaluran LPG hasil pemindahan tersebut ke sejumlah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun, hingga konferensi pers berlangsung, polisi belum menemukan bukti yang menguatkan dugaan tersebut.

“Masih kita dalami. Anggota masih terus melakukan penyelidikan dan sementara ini belum ditemukan bukti penyaluran ke area tersebut,” jelas Agus.

Ratusan Tabung LPG Diamankan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk mengangkut LPG.
Polisi juga menyita:
  • 108 tabung LPG 3 kg;
  • 148 tabung LPG 3 kg yang masih berisi;
  • 35 tabung LPG 12 kg;
  • 8 tabung LPG 50 kg; dan
  • 1 timbangan digital.
Selain itu, polisi menemukan perlengkapan segel yang disebut menyerupai produk resmi. Kondisi tersebut diduga membuat LPG hasil pemindahan sulit dibedakan masyarakat secara kasatmata.

“Kalau sekilas memang terkesan mirip, sehingga masyarakat sedikit kesulitan membedakan mana yang resmi dan mana yang tidak resmi,” kata Agus.

Menurut dia, masyarakat dapat mencermati sejumlah bagian untuk membedakan produk resmi dan hasil pemindahan, termasuk pada bagian tutup serta barcode tabung.

Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ketentuan tersebut mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah atau distribusinya mendapat penugasan pemerintah.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi maupun penjualan LPG hasil pemindahan tersebut.**
×
Berita Terbaru Update