Notification

×

Iklan

Iklan

Kericuhan Usai Demo DPR, Polda Metro Jaya Tetapkan 48 Tersangka

Jumat, 28 Agustus 2026 | 23:43 WIB Last Updated 2026-08-30T16:54:48Z

JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang sebagai tersangka terkait kericuhan yang terjadi setelah aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ratusan orang yang diamankan dalam rangkaian kericuhan tersebut.

“Pada saat ini PMJ telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang yang pada saat terjadi aksi kerusuhan pada 27 Agustus 2026 dari satu tempat di wilayah sekitar Gedung DPR RI,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).

Sebelumnya, polisi mengamankan 322 orang untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri atas kelompok dewasa dan anak-anak yang ditangani sesuai kewenangan masing-masing unit di Polda Metro Jaya.

45 Orang Jadi Tersangka

Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, polisi menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.

Iman mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan, saat ini kami telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” kata Iman.

Polisi menyebut para tersangka diduga melakukan perusakan fasilitas umum, kekerasan terhadap orang maupun barang, serta tindakan yang menimbulkan kekacauan di ruang publik.

Tiga Tersangka Kedapatan Membawa Senjata Tajam

Selain perkara perusakan dan penganiayaan, penyidik juga menemukan tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kericuhan berlangsung.

Ketiga orang tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Iman menjelaskan, senjata tajam tersebut diduga digunakan dalam rangkaian aksi kekerasan terhadap orang maupun barang.

Dengan demikian, jumlah keseluruhan tersangka yang telah ditetapkan Polda Metro Jaya mencapai 48 orang. Tiga tersangka terkait senjata tajam tersebut merupakan bagian dari keseluruhan penanganan perkara yang dilakukan penyidik.

Polisi Bagi Penanganan dalam Sejumlah Klaster

Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya membagi orang-orang yang diamankan ke dalam sejumlah klaster berdasarkan dugaan keterlibatan mereka.

Untuk kelompok dewasa yang diduga terlibat dalam kericuhan, polisi memeriksa 91 orang. Sementara itu, sebanyak 71 orang diperiksa dalam klaster yang berkaitan dengan dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.

Dari klaster tersebut, penyidik kemudian menetapkan 45 orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Polisi juga menangani kelompok anak yang diamankan secara terpisah melalui unit yang memiliki kewenangan dalam perlindungan dan penanganan anak.

Polisi Dalami Dugaan Penggerak dan Perekrut Massa

Polda Metro Jaya tidak hanya mendalami pelaku di lapangan. Penyidik juga mengusut dugaan adanya pihak yang berperan sebagai penggerak, pemberi pembiayaan, maupun perekrut massa dalam kericuhan tersebut.

Menurut Iman, penyidik telah menemukan fakta hukum yang masih perlu didalami terkait dugaan peran sejumlah pihak tersebut.

“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam,” ujar Iman.

Penyidik juga mendalami dugaan adanya pihak yang menggunakan atau mengeksploitasi anak untuk terlibat dalam kegiatan yang melawan hukum.

Polisi Tegaskan Penyampaian Aspirasi dan Aksi Anarkis Harus Dibedakan

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyampaian pendapat secara damai merupakan bagian dari hak masyarakat. Namun, tindakan yang mengarah pada kekerasan, perusakan, atau gangguan terhadap ketertiban umum akan diproses sesuai hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya menyampaikan bahwa masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai perlu dibedakan dari pihak-pihak yang melakukan tindakan melanggar hukum setelah aksi tersebut.

Penanganan hukum terhadap para tersangka kini terus berjalan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kericuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI.

Dengan 322 orang diamankan, 315 orang telah diperiksa, dan 48 orang ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kericuhan 27 Agustus 2026.**
×
Berita Terbaru Update