JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 48 orang sebagai tersangka terkait kericuhan yang terjadi setelah aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman
Imanuddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik
memeriksa ratusan orang yang diamankan dalam rangkaian kericuhan
tersebut.
“Pada saat ini PMJ telah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang
yang pada saat terjadi aksi kerusuhan pada 27 Agustus 2026 dari satu
tempat di wilayah sekitar Gedung DPR RI,” ujar Iman dalam konferensi
pers di Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).
Sebelumnya, polisi mengamankan 322 orang untuk
menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri atas kelompok dewasa dan anak-anak
yang ditangani sesuai kewenangan masing-masing unit di Polda Metro
Jaya.
45 Orang Jadi Tersangka
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, polisi menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
Iman mengatakan, penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang dikumpulkan penyidik.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi
yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan, saat ini kami
telah menetapkan 45 orang sebagai tersangka,” kata Iman.
Polisi menyebut para tersangka diduga melakukan perusakan fasilitas
umum, kekerasan terhadap orang maupun barang, serta tindakan yang
menimbulkan kekacauan di ruang publik.
Tiga Tersangka Kedapatan Membawa Senjata Tajam
Selain perkara perusakan dan penganiayaan, penyidik juga menemukan tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam saat kericuhan berlangsung.
Ketiga orang tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Iman
menjelaskan, senjata tajam tersebut diduga digunakan dalam rangkaian
aksi kekerasan terhadap orang maupun barang.
Dengan demikian, jumlah keseluruhan tersangka yang telah ditetapkan Polda Metro Jaya mencapai 48 orang. Tiga tersangka terkait senjata tajam tersebut merupakan bagian dari keseluruhan penanganan perkara yang dilakukan penyidik.
Polisi Bagi Penanganan dalam Sejumlah Klaster
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya membagi orang-orang yang
diamankan ke dalam sejumlah klaster berdasarkan dugaan keterlibatan
mereka.
Untuk kelompok dewasa yang diduga terlibat dalam kericuhan, polisi memeriksa 91 orang. Sementara itu, sebanyak 71 orang diperiksa dalam klaster yang berkaitan dengan dugaan perusakan fasilitas umum dan penganiayaan.
Dari klaster tersebut, penyidik kemudian menetapkan 45 orang sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.
Polisi juga menangani kelompok anak yang diamankan secara terpisah
melalui unit yang memiliki kewenangan dalam perlindungan dan penanganan
anak.
Polisi Dalami Dugaan Penggerak dan Perekrut Massa
Polda Metro Jaya tidak hanya mendalami pelaku di lapangan. Penyidik juga mengusut dugaan adanya pihak yang berperan sebagai penggerak, pemberi pembiayaan, maupun perekrut massa dalam kericuhan tersebut.
Menurut Iman, penyidik telah menemukan fakta hukum yang masih perlu didalami terkait dugaan peran sejumlah pihak tersebut.
“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah
kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas
umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap
barang, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum,
berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam,”
ujar Iman.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya pihak yang menggunakan atau mengeksploitasi anak untuk terlibat dalam kegiatan yang melawan hukum.
Polisi Tegaskan Penyampaian Aspirasi dan Aksi Anarkis Harus Dibedakan
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyampaian pendapat secara damai
merupakan bagian dari hak masyarakat. Namun, tindakan yang mengarah pada
kekerasan, perusakan, atau gangguan terhadap ketertiban umum akan
diproses sesuai hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto sebelumnya menyampaikan bahwa masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai perlu dibedakan dari pihak-pihak yang melakukan tindakan melanggar hukum setelah aksi tersebut.
Penanganan hukum terhadap para tersangka kini terus berjalan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kericuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
Dengan 322 orang diamankan, 315 orang telah diperiksa, dan 48
orang ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya masih melanjutkan
penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam kericuhan 27
Agustus 2026.**
