Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Perubahan APBD 2026, Selanjutnya Dievaluasi Gubernur Jabar

Rabu, 16 September 2026 | 20:41 WIB Last Updated 2026-09-20T18:40:11Z

SUKABUMI — DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026).

Selain membahas Raperda Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga mengagendakan penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.

Bupati Sukabumi H Asep Japar mengatakan, perubahan APBD 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perubahan asumsi makro ekonomi, pendapatan, belanja, serta pembiayaan daerah yang berdampak pada struktur APBD.

Menurut Asep, penyesuaian tersebut juga mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat. Perubahan anggaran diarahkan untuk melaksanakan sekaligus mempercepat berbagai prioritas pembangunan daerah.

Langkah tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat mendukung pencapaian target-target kinerja pembangunan Kabupaten Sukabumi.

Asep juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas berbagai catatan, pertanyaan, serta koreksi yang disampaikan selama proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.

"Masukan tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus upaya memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukabumi ke depan," ujar Asep.

Setelah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan Raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) secara definitif.

Dalam rapat paripurna tersebut juga dilaksanakan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Sukabumi dan DPRD Kabupaten Sukabumi. Penandatanganan menjadi tanda disepakatinya Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.

Dengan persetujuan tersebut, proses pembahasan perubahan APBD Kabupaten Sukabumi 2026 memasuki tahapan berikutnya, yakni evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum penetapan menjadi Perda.**
×
Berita Terbaru Update