SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (1/10/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP. Dalam agenda itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menyampaikan dua Raperda yang berkaitan dengan penguatan iklim investasi dan pengembangan tata kelola perusahaan daerah.
Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Bupati Sukabumi Asep Japar mengatakan, Raperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha merupakan langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi.
Menurutnya, investasi tidak hanya diukur dari besarnya modal yang masuk ke daerah, tetapi juga dari dampaknya terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
“Investasi harus mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mempercepat pembangunan daerah,” ujar Asep Japar.
Ia menegaskan, kemudahan berusaha tidak hanya diperuntukkan bagi investor berskala besar. Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal juga harus mendapatkan ruang untuk tumbuh dan berkembang serta memperoleh perlindungan dalam ekosistem investasi daerah.
Di sisi lain, pengembangan investasi tetap harus berjalan dengan memperhatikan tata ruang dan kelestarian lingkungan.
Untuk mendukung terciptanya iklim investasi yang lebih baik, Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus memperkuat pelayanan perizinan.
Asep mengatakan, layanan perizinan diarahkan agar semakin cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital. Pemerintah daerah juga membuka ruang pemberian insentif bagi investor yang memiliki komitmen terhadap pembangunan jangka panjang di Kabupaten Sukabumi.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus memastikan aktivitas investasi memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Sementara itu, Raperda kedua mengatur perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri menjadi Perseroda Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
Asep Japar menjelaskan, perubahan tersebut diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kemandirian finansial, mendorong profesionalisme, serta meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Perubahan bentuk badan hukum Tirta Jaya Mandiri diarahkan untuk memperkuat tata kelola, kemandirian finansial, profesionalisme, dan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat,” katanya.
Meski terjadi perubahan bentuk badan hukum, Asep memastikan Pemerintah Kabupaten Sukabumi tetap mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen.
Menurutnya, kepemilikan mayoritas tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan fungsi pelayanan publik tetap terjaga.
“Pemerintah daerah tetap mempertahankan kepemilikan saham minimal 51 persen sekaligus menjaga fungsi pelayanan publik,” tegasnya.
Bupati berharap pembahasan kedua Raperda tersebut dapat menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Raperda investasi diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, membuka peluang kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sementara perubahan bentuk badan hukum Tirta Jaya Mandiri diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air bersih.
Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, kedua kebijakan tersebut juga diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami berharap kedua kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat, meningkatkan PAD, memperkuat perekonomian daerah, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Sukabumi Mubarokah,” pungkas Asep Japar.**
