Notification

×

Iklan

Iklan

Tujuh Fraksi Soroti Penataan Birokrasi Sukabumi, Pemkab Sampaikan Jawaban

Kamis, 15 Oktober 2026 | 21:26 WIB Last Updated 2026-10-16T05:28:27Z

SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam Rapat Paripurna ke-27, Kamis (15/10/2026), pemerintah daerah menyampaikan jawaban atas pandangan umum tujuh fraksi sebagai bahan pembahasan lanjutan bersama legislatif.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi itu juga menetapkan penugasan alat kelengkapan DPRD untuk membahas Raperda tersebut. Penataan organisasi perangkat daerah atau Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) menjadi salah satu agenda penting dalam upaya meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Turut hadir Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam jawaban pemerintah daerah, sejumlah isu strategis menjadi perhatian, mulai dari efektivitas struktur organisasi, penataan urusan pertanahan dan tata ruang, kebutuhan sumber daya manusia, hingga konsekuensi anggaran terhadap kemampuan fiskal daerah.

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan struktur perangkat daerah harus didasarkan pada beban kerja, kebutuhan organisasi, ketentuan perundang-undangan, serta kemampuan keuangan daerah. Penataan juga diarahkan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan meningkatkan integrasi kerja antarperangkat daerah.

Berikut pokok-pokok jawaban pemerintah atas pandangan tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi.

1. Fraksi Partai Golongan Karya

Pemerintah menekankan pentingnya penyesuaian struktur dan fungsi perangkat daerah berdasarkan beban kerja serta ketentuan perundang-undangan. Pembagian kewenangan, pengelolaan data geospasial, pengawasan tata ruang, dan koordinasi lintas perangkat daerah akan diselaraskan untuk mencegah tumpang tindih tugas maupun anggaran.

Penataan tersebut juga harus terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah agar pelaksanaan program berjalan efektif dan terarah.

2. Fraksi Partai Gerindra

Menanggapi pandangan Fraksi Gerindra, pemerintah menyatakan bahwa penentuan tipologi organisasi akan menggunakan indikator yang terukur. Koordinasi dalam penanganan persoalan pertanahan dan pemanfaatan ruang juga akan diperkuat.

Selain itu, kebutuhan anggaran dan sumber daya manusia akan dihitung secara cermat, disertai penetapan indikator kinerja yang dapat dievaluasi secara berkala.

3. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa

Pemerintah menegaskan bahwa penataan urusan pertanahan dan tata ruang harus memperhatikan keseimbangan lingkungan, kearifan lokal, daya dukung wilayah, serta mitigasi bencana.

Keterbukaan data geospasial dan penguatan mekanisme penanganan sengketa pertanahan turut menjadi perhatian, dengan tetap memperhatikan batas kewenangan pemerintah daerah.

4. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Penguatan bidang pertanahan diarahkan untuk mendukung administrasi pertanahan, redistribusi tanah, serta koordinasi pelaksanaan Reforma Agraria.

Pemerintah juga menyoroti penanganan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan persoalan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai kewenangan yang berlaku. Sementara itu, penempatan aparatur dan alokasi anggaran akan disesuaikan dengan kompetensi, beban kerja, serta kemampuan fiskal daerah.

5. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Pemerintah menyatakan bahwa restrukturisasi perangkat daerah harus menghasilkan organisasi yang ramping, fleksibel, dan akuntabel. Penataan tersebut sekaligus ditujukan untuk mencegah tumpang tindih fungsi dan memperkuat orientasi pelayanan publik.

Perubahan budaya birokrasi, pengisian jabatan berdasarkan kompetensi, serta efisiensi belanja rutin juga menjadi perhatian agar anggaran pembangunan dan pelayanan dasar dapat dimanfaatkan secara optimal.

Secara regulasi, penataan perangkat daerah berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

6. Fraksi Partai Demokrat

Pemerintah mencermati masukan terkait pengembangan bidang teknis, kebutuhan jabatan, serta konsekuensi anggaran apabila terjadi peningkatan tipologi organisasi menjadi tipe A.

Penyesuaian struktur akan mempertimbangkan keahlian dan kompetensi aparatur, efektivitas organisasi, serta kemampuan keuangan daerah. Dengan demikian, perubahan kelembagaan diharapkan memiliki dasar kebutuhan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

7. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan

Pemerintah sependapat bahwa peningkatan tipologi organisasi harus berdampak nyata terhadap efektivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan, bukan sekadar memperbesar struktur birokrasi.

Penambahan struktur akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum serta pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang.

Secara keseluruhan, jawaban pemerintah atas pandangan tujuh fraksi menempatkan efektivitas organisasi, kepastian hukum, perlindungan lingkungan, profesionalitas aparatur, integrasi kerja, dan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai prinsip utama penataan perangkat daerah.

Penyesuaian struktur organisasi diharapkan tidak berhenti pada perubahan nomenklatur atau peningkatan tipologi kelembagaan. Lebih dari itu, perubahan harus didukung pembagian tugas yang jelas, sumber daya manusia yang kompeten, serta penggunaan anggaran yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah.

Aspek pertanahan dan tata ruang juga menjadi perhatian penting karena berkaitan dengan kepastian hukum, pemanfaatan ruang, pengelolaan lingkungan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ke-27 merupakan kelanjutan dari proses pembahasan Raperda setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum pada rapat sebelumnya.

Jawaban pemerintah daerah selanjutnya akan menjadi bahan kajian DPRD dalam tahapan pembahasan. Dalam rapat paripurna tersebut, penugasan pembahasan Raperda juga telah ditetapkan, dengan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi dijadwalkan melaksanakan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.

Budi Azhar berharap proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif dapat berjalan secara cermat dan konstruktif. Dengan demikian, substansi Raperda dapat disempurnakan sebelum memasuki tahapan penetapan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pembahasan lanjutan ini menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa kebijakan penataan perangkat daerah memiliki landasan hukum yang kuat, struktur organisasi yang proporsional, serta orientasi yang jelas terhadap peningkatan kinerja pemerintahan.

Melalui penataan perangkat daerah yang terencana dan proporsional, Pemerintah Kabupaten Sukabumi diharapkan mampu memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, meningkatkan profesionalitas aparatur, dan menghadirkan pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan mendukung visi pembangunan Kabupaten Sukabumi yang maju, unggul, berbudaya, dan berkah (Mubarakah).**
×
Berita Terbaru Update