Notification

×

Iklan

Iklan

Identitas Korban Pembunuhan di Tol Bocimi Terungkap, Tiga Tersangka Ditangkap

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:04 WIB Last Updated 2026-10-16T09:07:53Z

SUKABUMI – Misteri penemuan jasad pria yang terikat dan terbungkus karung di bawah Jembatan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) KM 69, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, akhirnya terungkap. Korban diketahui bernama Abuzala Baldani, pemuda berusia 22 tahun asal Pasuruan, Jawa Timur, yang berdomisili di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Polisi mengungkap dugaan pembunuhan berencana di balik kematian Abuzala. Tiga pria berinisial AS, AP, dan N telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif sejak jasad korban ditemukan pada 29 September 2026.

“Sejak hari pertama jasad korban ditemukan, Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi memberikan arahan dan instruksi yang sangat tegas: kasus ini menjadi atensi khusus, usut tuntas secara cepat, transparan, dan terukur dengan mengedepankan pembuktian ilmiah (scientific crime investigation),” kata Agus dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).

Agus menjelaskan, saat ditemukan, kondisi jasad korban telah mengalami pembusukan lanjut. Sebagian wajah korban bahkan telah menjadi tengkorak, sedangkan sidik jarinya melepuh sehingga identitasnya tidak dapat dikenali melalui pemeriksaan visual awal.

Salah satu petunjuk awal yang digunakan penyidik adalah pakaian yang melekat pada tubuh korban, yakni kaus putih bermotif Barong Bali dan celana training hitam dengan lis kuning.

Jasad tersebut pertama kali ditemukan warga setelah mencium bau menyengat dari sekitar Kampung Ciambar Kolot, Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.

Setelah ditelusuri, sumber bau diketahui berasal dari sebuah bungkusan di dasar jurang sedalam sekitar tujuh meter di bawah jembatan tol.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV di jalan tol untuk melacak kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban diduga dibunuh setelah dijemput para tersangka di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 22 September 2026.

Menurut keterangan polisi, korban dijanjikan pekerjaan di Jakarta dan diajak berlibur ke Bandung. Namun, sekitar 30 menit setelah mobil meninggalkan pelabuhan, peristiwa pembunuhan diduga terjadi.

Saat korban tertidur di kursi depan, AP diduga menjerat leher korban menggunakan tali tambang dengan bantuan N. Sementara itu, AS disebut berperan sebagai pengemudi kendaraan.

Setelah korban meninggal dunia, jasadnya diduga dibawa berkeliling melewati wilayah Kota Sukabumi hingga Palabuhanratu sebelum akhirnya dibuang ke jurang di bawah Jembatan Tol Bocimi KM 69.

Agus mengungkapkan, korban dan ketiga tersangka disebut sudah saling mengenal. Penyidik menduga sakit hati dan dendam menjadi motif di balik pembunuhan tersebut.

“Rasa jengkel yang memuncak membuat para tersangka bersepakat dan merencanakan pembunuhan terhadap korban,” ungkap Agus.

Polisi menangkap AS di sebuah terminal bus di Kota Bandung pada Selasa (13/10/2026). Berdasarkan keterangan AS, tim penyidik kemudian bergerak mengamankan AP di Jakarta Utara dan N di kawasan Tangerang Selatan pada malam yang sama.

Dalam pengungkapan kasus pembunuhan di Tol Bocimi ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut meliputi mobil Toyota Rush berwarna biru, flashdisk berisi rekaman CCTV, pakaian korban, telepon genggam korban, karung, plastik hitam, serta sejumlah barang milik para tersangka.

Penyidik juga masih berkoordinasi dengan keluarga korban di Makassar untuk proses pencocokan DNA pembanding.

Agus mengatakan, upaya penyelidikan dilakukan secara intensif hingga polisi berhasil mengidentifikasi korban dan menangkap ketiga tersangka.

“Tim lapangan bergerak militan hingga misteri yang menyita perhatian publik selama dua pekan ini berhasil kita bongkar tuntas. Tiga tersangka berhasil diringkus, dan identitas korban ‘Mr. X’ kini telah teridentifikasi secara pasti,” ujar Agus.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.

Berdasarkan ketentuan yang disangkakan penyidik, para tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau pidana mati.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami kasus tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan proses identifikasi korban melalui pencocokan DNA dengan pihak keluarga.

Kasus penemuan jasad di bawah Jembatan Tol Bocimi KM 69 ini pun terungkap setelah melalui penyelidikan selama lebih dari dua pekan, sejak korban ditemukan dalam kondisi terbungkus karung di wilayah Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.**
×
Berita Terbaru Update