Notification

×

Iklan

Iklan

MAKI: 4 Orang Layak Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

Kamis, 26 Desember 2019 | 21:37 WIB Last Updated 2021-10-05T17:25:52Z

PASUNDAN POS ■ Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebutkan 4 orang layak jadi tersangka korupsi Jiwasraya yang diduga telah menimbulkan kerugian Jiwasraya sekitar Rp. 11,2 Trilyun.

Demikian hal tersebut disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangan rilisnya, yang diterima redaksi Kantor Berita JBN, pada Kamis (26/12).

Boyamin Saiman mengatakan pihaknya mewakili pelapor dugaan korupsi asuransi Jiwasraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 15 Oktober 2018. Saat ini, perkara yang dimaksud diambil alih oleh Kejaksaan Agung.

"Berdasarkan pendalaman yang kami lakukan, empat orang layak jadi tersangka yaitu HR, HP (internal Jiwasraya), HH dan BTJ (swasta yang sedang menikmati hasil penyimpangan)," kata Boyamin.

MAKI menyebutkan ada dugaan pelanggaran HH dan HP selaku pihak internal manajemen Jiwasraya.

"Dalam melakukan investasi menunjuk manajer investasi yang tidak kompeten. Membiarkan transaksi saham oleh manajer investasi tanpa akte notariel oleh Notaris sehingga tidak ada hak dan kewajiban dalam mengendalikan keuntungan dan investasi," katanya.

Selain itu, membeli saham-saham dengan resiko tinggi. Tidak hati-hati dan tidak melakukan manajemen resiko yang baik sehingga melanggar Peraturan OJK No. 2 tahun 2014 dan No. 73 tahun 2016.

"Ada dugaan membiarkan manajemen investasi melakukan transaksi saham-saham beresiko tinggi dari 21 perusahaan dengan harga pembelian Rp. 3,9 Trilyun, namun ketika dijual kembali mengalami kerugian Rp. 2,7 Trilyun," imbuhnya.


Sedangkan dugaan pelanggaran HH (swasta), menurut MAKI, menyerahkan 12 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp. 7,6 trilyun, namun setelah dijual kembali oleh Jiwasraya menimbulkan kerugian Rp. 4,8 Trilyun.

'Bisnis Saham Langsung terdiri 4 nama, Jiwasraya membayar Rp 5,2 Trilyun, kemudian Jiwasraya ketika menjual kembali rugi Rp. 3,2 Trilyun," terang Boyamin Saiman.

Terkait BTJ (swasta), lanjut Boyamin Saiman, menyerahkan 3 nama saham reksa dana kepada Jiwasraya dengan harga Rp. 1,4 Trilyun, namun ketika Jiwasraya menjual kembali mengalami kerugian Rp. 484 Milyar.

Atas dugaan perbuatan 4 orang tersebut, diduga menimbulkan kerugian Jiwasraya sekitar Rp. 11,2 Trilyun. Jumlah ini bisa berubah lebih besar karena Kejagung pernah menyatakan dugaan kerugian Rp. 13,7 Trilyun.

"Kami telah mendesak  Kejaksaan untuk segera menetapkan Tersangka pada saat perkara ini ditingkatkan Penyidikan pada bulan Juni 2019, namun hingga saat ini Kejakasaan belum menetapkan Tersangka," bebernya.

"Kami menunggu bulan ini, atau Januari 2020 untuk menetapkan Tersangka, namun jika tidak maka bulan Pebruari 2020 Kami akan ajukan gugatan praperadilan atas lambannya Kejaksaan menetapkan tersangka," imbuh Boyamin Saiman.

■ R-01/rbs


×
Berita Terbaru Update