Notification

×

Iklan

Iklan

Aksi Pembacokan Satpam Bank BJB Syariah Tasikmalaya Terekam Camera CCTV

Selasa, 07 Januari 2020 | 23:19 WIB Last Updated 2020-01-11T17:26:46Z

Pasundan Post ■ Seorang Satpam menjadi korban penganiayaan, yang terjadi di sebuah Bank BJB Jawa Barat, di Simpang Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (04/01/2020) lalu. Aksi sadis pelaku sempat terekam kamera CCTV kantor bank tersebut.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Dony Eka Putra S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan mengungkapkan peristiwa tindak pidana pembacokan terhadap Satpam tersebut.

Saat kejadian, lanjut AKP Tarigan, korban berupaya melawan dengan tangan kosong. Selain menangkis golok, korban juga berupaya melawan pelaku. Beruntung, korban selamat dari maut setelah lari ke belakang kantor.

"Iya terekam CCTV aksi pelaku ini, dan kita jadikan alat bukti. Pelaku dibacok kepalanya hingga dijahit 40 jahitan lebih," ungkapnya saat menggelar konferensi pers, di Polres Tasikmalaya, Selasa (07/01/2020).

Pelaku diketahui bernama Indra (32), secara membabi buta melakukan aksi brutalnya terhadap korban, hingga korban bernama Yudi Yuswandi warga Kampung Culamega Rt 01/02 Desa Bojongsari Kecamatan Culamega Kabupaten Tasikmalaya ini mengalami luka bacok dibagian kepalanya.

Polisi mendalami motif sadis pelaku menganiaya korban. AKP Tarigan menyebutkan, Pelaku diduga memiliki dendam pribadi terhadap korban.

"Motifnya dendam pribadi, kita dalami lagi yah. Yang jelas motifnya dendam pribadi," ujar AKP Siswo Tarigan.

Menurut informasi dari sumber lain menyebutkan, bahwa motif penganiayaan dilatarbelakangi cinta segitiga antara pelaku, korban dengan istri pelaku.

Polisi berhasil mengamankan sebilah Golok yang terbuat dari besi bergagang plastik pipa warna hitam, sebagai alat bukti yang digunakan pelaku menganiaya korban.

Selain itu, Barang bukti lainnya berupa 1  (satu) Hasil rekaman CCTV kejadian Penganiayaan di Bank Bjb Syariah Bantarkalong.

Kini pelaku dalam penahanan pihak Polres Tasikmalata. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman Tujuh tahun penjara.

■ Dasep/PP
×
Berita Terbaru Update