Notification

×

Iklan

Iklan

Bobol Kartu Kredit Hingga Rp.414 Juta, Mahasiswi Ini Dituntut 3,5 tahun

Senin, 20 Januari 2020 | 23:27 WIB Last Updated 2020-01-26T05:16:46Z

Pasundan Post ■ Mauritania, Roughaya Abeidi (31) wanita asal Mauritania langsung mengajukan pembelaan setelah dirinya dituntut selama 3 tahun 6 bulan oleh JPU di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Senin (20/1).

Mahasiswa ini didakwa melakukan pencurian kartu kredit milik seorang turis bernama Holly Jemima Hartley hingga mengalami kerugian Rp 400 juta lebih.

"Memohon kepada majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 enam bulan," sebut Jaksa Ni Putu Eriek Sumyanti,SH.

Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin I Made Pasek,SH.MH menjerat terdakwa  dengan Pasal 362 KUHP.

"Terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," sebut Jaksa.

Bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh mahasiswi Universitas De Nouakchoot di negara asalnya ini, terjadi pada 21 Oktiber 2019 di Ala Hostel, Jalan Drupadi, Kuta, Badung.

Dalam dakwaan disebutkan berawal saat korban Holly Jemima Hartley chek in di Ala Hostel pada pukul 11.00 Wita. Setelah meletakan semua barang-barangnya, saksi korban bersama teman-temannya kemudian pergi ke pantai Seminyak hingga pukul 17.00 Wita.

Saksi korban baru mengetahui kartu kredit dan Driving Licensenya hilang pada saat makan malam Pukul 19.00 Wita setelah orang tuanya memberi tahu di kartu kreditnya banyak melakukan transaksi.

"Saksi korban pun terkejut dan langsung melihat dompet yang berada di dalam tas diatas tempat tidur dan ternyata kartu kredit dan Driving Licensenya hilang," kata Jaksa Sumyanti.

Setelah itu saksi korban pun meminta ayahnya untuk memblokir kartu kredit Bank HSBC tersebut dan melaporkan kejadian itu kepihak kepolisian.

Setelah ditelusuri, bahwa kartu kredit tersebut sudah dipergunakan oleh terdakwa sebanyak 13 kali. Akibat perbuatannya, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 414.222.970.

■ MD/Red/JBN

×
Berita Terbaru Update