Notification

×

Iklan

Iklan

Miliki Sabu, Pemuda Asal Cikupa Ditangkap Tim Resnarkoba Polres Serang

Selasa, 21 Januari 2020 | 12:07 WIB Last Updated 2020-01-21T05:07:45Z

Pasundan Post ■ Team Resnarkoba Polres Serang Kabupaten Polda Banten mengamankan seorang Pemuda berinisial ER (20) asal Cikupa Kabupaten Serang lantaran memiliki Sabu seberat 1.36 Gram.

Tersangka ER diamankan di sekitar Jalan Raya Serang-Jakarta, Cikande Kabupaten Serang, pada Senin (20/01/2020) sore.

Kapolda Banten Irjen Pol. Agung Sabar Santoso melalui Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan membenarkan, bahwa Team Resnarkoba Polres Serkab telah mengamankan ER warga Cikupa karena melawan hukum tindak pidana Narkoba jenis Sabu.

"Alhamdulillah, keberhasilan ini tak lepas dari informasi dari masyarakat serta laporan Polisi nomor LP-A/ 24/ I/ 2020/SPKT Tanggal 20 Januari 2020, Team Resnarkoba lansung bergerak cepat ke lokasi tersebut. Sehingga tersangka berhasil kita amankan tanpa perlawanan," terang AKBP Indra.

Dari tangan pelaku, lanjut AKBP Indra, Petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1.36 gram dan sebuah Bungkus Rokok.

Atas perbuatannya, Tersangka ER dikenakankan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.

Saat ini tersangka berikut Barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Serkab guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Ditempat yang lain, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi Priadinata S.I.K., M.H. menghimbau serta mengajak kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba.

"Mohon peran aktif tokoh masyarakat, untuk bisa bantu polisi dalam upaya pemberantasan terhadap Narkoba. Dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat, mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang segitu rawan digunakan sebagai tempat transaksi," tegas Kombes Edy.

■ Dasep/PP


×
Berita Terbaru Update