Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Curat Di Sukatani Bekasi

Sabtu, 08 Februari 2020 | 02:40 WIB Last Updated 2020-02-07T19:40:39Z
Polisi Bekuk Tiga Pelaku Curat Di Sukatani Bekasi

Pasundan Post ■ Unit Reskrim Polsek Sukatani Polrestro Bekasi berhasil membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di Perum Star Perdana Blok C No 04 Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Hendra Gunawan S.I.K., M.Si. dalam keterangannya hari ini menerangkan kronologis kejadian, bermula pada Rabu (05/02/2020), korban yakni Ardinis Cahyanto (36) meninggalkan rumahnya hendak pergi bekerja ke Jakarta. Lalu korban pulang ke rumah di Perum Star Perdana Blok C No.04 Rt. 04/02 Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

"Saat tiba di rumahnya, korban melihat pintu depan rumahnya sudah terbuka, lalu korban mengecek kedalam rumah dan ternyata bahwa barang-barang didalam rumah korban hilang," ungkapnya.

Kombes Hendra menambahkan, bahwasannya kemungkinan pelaku masuk kedalam rumah melalui pintu depan dikarenakan pintu depan rusak.

"Adapun yang barang-barang yang hilang berupa 1 (Satu) Unit TV merk Sharp, 1 (Satu) Pompa Air / Pam, 1 (Satu) Unit Kipas Angin, 1 (Satu) buah Tabung Gas ukuran 3 Kg dan sebuah Kompor Gas," imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, lanjut Kombes Hendra, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 Juta, kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sukatani guna pengusutan lebih lanjut.

"Pada hari Kamis (06/02/2020) pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sukatani mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku berada di rumah kontrakan yang berada di Kampung Elo Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi," bebernya.

Mendapati informasi tersebut, kemudian Anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku S (36) sedang berada di rumah kontarakannya (Kampung Elo Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi), sekaligus Petugas melakukan penangkapan berikut menggeledah badan dan rumah tersebut.

Dalam penggeledahan, Kombes Hendra mengatakan, ditemukan barang-barang korban yang diambil oleh pelaku. Selain itu, Petugas menyita barang bukti yang digunakan pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya.

Dari pengakuan pelaku, dalam melancarkan aksi pencurian bersama temannya yang berjumlah 3 orang.

Kedua pelaku lainnya yakni BS alias Bolang (35) warga Kampung Jati Desa Rawa Mangun Jakarta Timur. Dan sekitar pukul 16.30 WIB, Polisi berhasil menangkap juga pelaku berinisial Us (37) di rumah kontrakannya di Kampung Srengseng Kali Abang Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Selain ketiga pelaku yang diamankan, Petugas menyita Barang bukti antara lain 1 (Satu) buah kunci 'T', 1 (Satu) buah Gembok dalam keadaan rusak, 1 (Satu) buah Linggis ukuran 30 cm, 1 (Satu) buah Linggis ukuran 35 cm, 1 (Satu) buah Gergaji kayu 50 cm, 1 (Satu) unit Mobil merk Honda Mobilio warna hitam berplat Nomor G-9299-RA.

"Ketiga pelaku tindak pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama Lima tahun," tandas Kombes Pol. Hendra Gunawan S.I.K., M.Si.

■ Dasep/rls/PP


×
Berita Terbaru Update