Notification

×

Iklan

Iklan

Rafli Mengaku Khilaf Saat Usul Ekspor Ganja, Berikut Klarifikasi Fraksi PKS

Sabtu, 01 Februari 2020 | 17:47 WIB Last Updated 2020-02-01T10:47:53Z

Pasundan Post ■ Anggota Komisi VI DPR, Rafli, usai mengusulkan ganja menjadi komoditas ekspor mengaku dirinya khilaf. Sebelumnya, Anggota Fraksi PKS  tersebut mendapat teguran keras terkait usulannya yang menimbulkan polemik di masyarakat.

Usulan Rafli yang menjadi buah bibir tersebut muncul saat ia mewacanakan regulasi agar ganja menjadi peluang komoditas ekspor.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menegur keras anggota Komisi VI DPR RI asal Aceh ini. Rafli membuat pernyataan saat Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan soal kemungkinan regulasi tanaman ganja. Rafli mewacanakan agar ganja bisa diekspor untuk kebutuhan farmasi atau obat.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyampaikan klarifikasi terkait kasus ini yang diterima redaksi, hari ini (1/2):

Pertama, Pak Rafli, sebagai pribadi anggota DPR namun tidak mewakili sikap PKS, berbicara dalam forum Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan tentang peningkatan ekspor komoditas nasional dan lokal untuk menggenjot ekonomi dan pemasukan negara. Beliau melihat tanaman ganja sering disalahgunakan sebagai narkotika dan Aceh daerah pemilihannya sering dikaitkan dengan tanaman ini.

Jadi menurutnya negara perlu tegas meregulasi untuk atasi penyalahgunaan ini. Jikapun ada manfaat Pak Rafli meminta negara mengkajinya dalam batasan ketat dan terbatas apakah untuk ekspor demi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk untuk obat atau farmasi.

Kedua, Sekalipun demikian Fraksi PKS menilai pernyataan pribadi Pak Rafli itu kontroversial, dan telah menimbulkan polemik yang kontraproduktif. Apalagi usulan itu tidak mencerminkan sikap Fraksi PKS. Karenanya pernyataan pribadi itu layak diluruskan dan dikoreksi, apalagi telah menimbulkan salah paham dan framing terhadap PKS. Partai yang selama ini justru dikenal vokal menolak narkoba dan mendukung BNN.

Betapapun menurut Pak Rafli ada peluang tanaman ganja bila bisa diatur dalam regulasi yang khusus. Dalam batasan tertentu ganja bisa menjadi bahan baku industri obat atau farmasi dan beberapa negara meregulasi hal serupa.

Akan tetapi FPKS memahami bahwa UU kita khususnya UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tegas melarang ganja dan mengkategorikannya sebagai narkotika golongan 1. Narkotika golongan ini dilarang untuk pelayanan kesehatan, meski dalam UU 35/2009 juga terdapat pengecualian dalam jumlah terbatas bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Fraksi PKS meminta agar beliau berhati-hati dalam membuat pernyataan yang lebih banyak madharatnya, apalagi menyangkut isu sensitif yang bisa kontraproduktif dengan semangat pemberantasan narkoba, yang selama ini menjadi perhatian penting PKS.

Atas dasar itulah Fraksi PKS menegur keras Pak Rafli. Dan yang bersangkutan meminta maaf atas kesilapan pikiran dan pernyataan pribadinya itu sehingga menimbulkan polemik serta membuat salah paham di kalangan masyarakat. Dan beliau menarik usulan pribadinya tersebut.

Ketiga, Fraksi PKS tegas menyatakan tidak ada toleransi bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Ini dibuktikan dengan komitmen Fraksi PKS sebagai satu-satunya Fraksi di DPR yang sudah secara reguler (setahun dua kali) mengadakan tes urine untuk Anggota dan Stafnya bekerjasama dengan BNN. BNN pun menyambut sangat positif terhadap sikap FPKS tersebut.

Dengan Fraksi PKS, Pak Rafli bahkan mengusulkan hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba. Dan itu ia suarakan sejak lama, sejak menjadi Anggota DPD RI 2014-2019 hingga kini bergabung ke PKS dan terpilih menjadi Anggota DPR dari Aceh.

Keempat, dengan teguran keras Fraksi PKS dan permintaan maaf Pak Rafli, serta penarikan usulan pribadinya itu, diharapkan kesalahpahaman dan polemik yang berkembang di masyarakat bisa diluruskan dan tidak dilanjutkan. Mari bersama PKS dan BNN kuatkan tekad & kebersamaan melawan narkoba dlm segala bentuknya, termasuk ganja, yang telah jadikan Indonesia sebagai darurat narkoba.

Terima kasih.

×
Berita Terbaru Update