Notification

×

Iklan

Iklan

Raup Rp. 2,5 Milliar, Penipu Modus Jasa Wedding Organiser Diciduk Polisi

Rabu, 05 Februari 2020 | 20:58 WIB Last Updated 2020-02-05T13:58:28Z
  Raup Rp. 2,5 Milliar, Penipu Modus Jasa Wedding Organiser Diciduk Polisi

Pasundan Post ■ Pelaku penipuan dan penggelapan berhasil diamankan Polrestro Depok, yang terjadi di Kantor WO Pandamanda beralamat di Ruko Jalan Pramuka Raya No.03, Mampang Pancoran Mas Depok.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestro Depok KBP Azis Andriansyah S.H., S.I.K., M.Hum dalam Press Conference, yang dilaksanakan di Polrestro Depok, pada Rabu (05/02/2020).

Kombes Azis menyebutkan, perkara ini melibatkan korban bernama ISNAENI, PUTRI dan calon korban sebanyak 35 orang yang sudah mengadu dan didata, ada pula yang sudah membayar lunas untuk acara 2 bulan ke depan.

Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan menawarkan Jasa Wedding Organiser (WO) melalui medsos dan brosur  dengan system Paket hemat terdiri dari harga 50 Juta, 65 Juta hingga 100 Juta.

"Namun tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan ada juga yang tidak terlaksana, sehingga korban menderita kerugian materi maupun Non materi. Kerugian diperkirakan dari korban dan calon korban mencapai sekitar 2,5 Milliar," katanya.

Kronologis kejadian bermula sekitar bulan Desember 2019, salah satu korban ISNAENI, berencana mengadakan acara resepsi pernikahan di tanggal 02 Februari 2020. Korban melihat iklan di Medsos IG, ada WO Pandamanda yang menawarkan jasa WO dengan paket hemat.

Kemudian korban memilih paket 50 Juta dengan perjanjian lengkap mulai dari Catering, Prewedding, Dekor, Gedung, dan lain lain. Terjadilah kesepakatan antara korban dan pihak WO dan korban membayar lunas sesuai dengan yang disepakati yakni 50 Juta.

"Namun pada hari pelaksanaannya, untuk paket tidak sesuai yang dijanjikan, Catering tidak dikirim. Sehingga korban merasa malu dan dipermalukan karena tamu yang datang tidak makan. Dan saat dihubungi, pelaku tidak aktif. Korban lalu menemui pelaku di rumahnya, akhirnya korban membuat Laporan di Polres Depok," terang Kombes Azis.

Demikian juga korban lain yakni PUTRI, paket catring 700 box hanya dikirim 100 Box, Kombes Azis menyebut, pelaku berhasil diamankan di rumahnya selanjutnya dibawa ke Polres untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku diketahui berinisial ANW (33) beralamat di Jalan Daya Guna, Mampang, Pancoran mas, Depok.

Selain menciduk tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) Bendel bukti 2 kali pembayaran dan Transfer, 1 (Satu) Bendel Album 2 kali Foto Preweding, Perangkat alat alat kantor, 3 (Tiga) buah kartu ATM (Bank Mandiri, BRI, BCA), 1 (Satu) Bendel print out Rekening pembayaran para korban.

"Pelaku melakukan Penipuan dan Penggelapan, dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP," imbuh Kombes Pol. Azis Andriyansah S.I.K., M.Hum.

■ Dasep/rls/PP


×
Berita Terbaru Update